Polisi Belum Tahan EJ Tersangka Kasus Tipikor Dana BLUD RSUD Sejiran Setason 

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Satreskrim Polres Bangka Barat belum menahan EJ (39), seorang Pegawai Negeri Sipil  (PNS)  yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor dana Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) RSUD Sejiran Setason tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp750.416.398.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani mengatakan saat ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Yang pertama adalah YW, mantan Plt. Dirut RSUD Sejiran Setason periode 2017-2019.

Yang kedua adalah ET, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason periode 2017-2019. Terakhir, EJ, pejabat keuangan RSUD Sejiran Setason periode 2017-2019.

“Untuk sementara ini sudah tiga tersangka. Direktur, bendahara dan pejabat keuangan,” ungkap Ogan dalam Konferensi Pers, Jumat ( 25/8/2023 ).

Ogan menyebut meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun EJ hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Tidak ditahan tapi setelah ini akan kita tahap dua kan ke kejaksaan, kemungkinan akan ditahan oleh kejaksaan,” ujar Ogan.

Ogan menjelaskan untuk tersangka lain dalam kasus ini masih belum ada. Akan tetapi, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus ini.

“Untuk tersangka lain sejauh ini belum ada. Sempat saya bilang memang kami akan melakukan penambahan dan sudah mengantongi satu nama lagi dan sekarang berkas sudah kita mau tahap dua kan ke Kejaksaan,” jelas Ogan.

“Oleh karena itu kita berani rilis. untuk tersangka selanjutnya sementara belum ada kami akan tetap mendalami lagi kalau memang ada kami akan tindak dan akan kami lakukan penyidikan seperti itu,” sambungnya.

Sementara itu, dari pengakuan EJ ( 39 ), dari kuitansi fiktif yang telah ia buat, dirinya mendapatkan bagian dengan kisaran Rp 30juta.

Dia mengaku bukan hanya sekali, namun dia menerimanya sebanyak 2 kali dengan nominal yang sama. Kuitansi fiktif tersebut itu sendiri ia buat atas perintah mantan Plt. Dirut RSUD Sejiran Setason, YW.

“Ada pak. Kisaran Rp30-an juta untuk kebutuhan sendiri. Dakde (tidak ada-red). Dari Dirut diperintahkan. Dua kali menerima,” tutup EJ. ( IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *