Jelang Pilkada Serentak, KPU Babel Sosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Pilkada Serentak dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024.

“KPU sedang melakukan dua hal guna melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yakni menyosialisasikan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, lalu persiapan terkait pembentukan badan adhoc baik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan Kelompol Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Ketua KPU Babel, Husin, Senin (29/4).

Husin mengatakan sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada seluruh stakeholder terkait supaya dapat diinformasikan lebih lanjut kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga sedang menunggu data penduduk dari pusat, guna dilakukan pemuktahiran Data Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Berkaitan dengan data pemilih yang dinilai masih kurang pada Pemilu 2024 akan dievaluasi dan pemuktahiran lagi melalui DPS dan DPT. Apalagi sudah dipastikan ada perubahan data pemilih, sebab bertambahnya warga yang umurnya bertambah setelah Pemilu 2024 lalu terutama usia 17 tahun atau pemilih pemula,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Grand Safran Hotel, Senin (29/4). Pilkada Serentak dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024. WARTABANGKA.ID/Roni Bayu

Lebih lanjut dia menambahkan, jelang Pilkada Serentak 2024 pihaknya sedang melakukan persiapan berupa pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik. Dalam waktu dekat KPU Babel juga akan melakukan sosialisasi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/ kota, terutama dalam hal pelayanan pendaftaran.

“Bagi jalur perseorangan harus memberikan syarat minimal dukungan bukti data dukungan berupa jumlah kartu tanda penduduk. Sedangkan dari jalur partai politik semuanya berdasarkan hasil Pemilu 2024, bukan hasil Pemilu 2019. Jadi semuanya harus menunggu hasil penetapan oleh KPU baik provinsi, kabupaten/ kota agar diketahui perolehan kursi partai politik yang ada sehingga baru bisa mengajukan calon kepala daerah,” terangnya. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *