WARTABANGKA.ID, MENTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menyampaikan 43 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat tahun anggaran 2023 di Gedung Mahligai Betason II, Rabu (24/4).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Marudur Saragih, Wakil Ketua II H. Oktorazsari, Wakil Ketua II Miyuni Rohantap, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, anggota DPRD, forkopimda Babar dan tamu undangan lainnya.

Panitia khusus LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2023 ini dibentuk dengan Keputusan DPRD Bangka Barat nomor 188.4/ 2/setwan/2024 tentang panitia khusus laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Bangka Barat tahun 2023 dengan tugas membahas dan mengkaji terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2023.
Anggota Pansus DPRD Dedi Egipty mengatakan LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Yang mana sesuai pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima,” katanya.
Dedi berharap agar pemerintah daerah untuk menanggapi hal-hal yang telah disampaikan Panitia khusus serta mengoptimalkan kinerja OPD dan membangun sinergisitas dengan lembaga DPRD guna pembangunan Bangka Barat yang lebih maju.

Sementara, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait atas dedikasi dan kontribusinya membangun Kabupaten Bangka Barat serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi memberikan kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung terutama kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat.
“Terima kasih atas catatan dan rekomendasi pada LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2023 yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukkan dan koreksi terhadap hasil penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah selama tahun anggaran 2023. Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bangka Barat pada tahun anggaran berikutnya,” ungkapnya.

Menurut Bong Ming Ming, kedepannya LKPJ ini masih memerlukan pembenahan guna menuju kesempurnaan. Untuk itu, pihaknya akan terus saling berkoordinasi, bekerja sama dan bersinergi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Di tahun mendatang semoga kita akan melakukan pembaharuan yang konstruktif menuju kesempurnaan mewujudkan pemerintah yang amanah, menuju Bangka Barat yang maju, sejahtera dan bermartabat,” sebutnya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian keterangan laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 ini terdapat kekurangan maupun kekeliruan baik dari segi substansi maupun redaksional. Besar harapan kami melalui catatan rekomendasi ini akan menjadi bahan perbaikan kinerja daerah pada tahun-tahun mendatang,” sambungnya.
Berikut 43 Rekomendasi Yang Disampaikan DPRD Terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat Tahun Anggaran 2023 :
1. Kurangnya respon dari Organisasi Perangkat Daerah/dalam hal menanggapi masukan-masukan atau saran dari pihak DPRD.
2. Dalam hal penempatan mutasi guru/ kepala sekolah, harus lebih mempertimbangkan kondisi di lapangan.
3. Perlunya peningkatan pelayanan dari petugas di Puskesmas Puskesmas seluruh Bangka Barat dan di RSUD Sejiran Setason
4. Perlu adanya kendaraan Operasional untukĀ menjemput Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
5. Perlu dilaksanakan penanganan secara maksimal terhadap stunting di beberapa wilayah tertentu khususnya di kecamatan Simpang Teritip.
6. Kurangnya Ketersediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
7. Adanya perbedaan Peraturan antara BPJS dengan Rumah Sakit terkait penanganan Pasien.
8. Kurangnya Ketersediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah
9. Kurangnya pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak Maksimal
10. Untuk urusan yang lainnya, secara umum perlu diperhatikan adalah permasalahan yang muncul disetiap program yang dilaksanakan dan solusi yang diberikan perlu lebih menjawab permasalahnya secara utuh, jangan sampai solusi yang disebutkan tidak menjawab permasalahan yang ada. Untuk itu perlu diperbaiki.
11. Mendorong penguatan dan Pengelolaan birokrasi yang efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan perangkat iptek
12. Mendorong Peningkatan kualitas Pelayanan Publik yang responsif dan terstruktur.
13. Mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur dengan peningkatan kompetensi dan kualitas pendidikan secara mandiri atau dibiayai Pemerintah Daerah/Pusat.
14. Perlu adanya upaya massif untuk memberikan bimbingan, monitoring, supervisi dan evaluasi secara kuat kepada setiap komponen yang ada.
15. Perencanaan terhadap Pembangunan pasar harus direcanakan secara maksimal
16. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen pemerintah daerah harus melakukan tera ulang timbangan, baik dipasar, SPBU, Pertashop dan lain sebagainya
17. Untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat petani pemerintah daerah diharapkan perlu meningkatkan Pembangunan JUT di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat.
18. Tidak tercapainya PBB di Bangka Barat perlu dilakukan kajian secara mendalam dengan cara memberikan reward yang lebih memadai dan punishment untuk peningkatan kinerja.
19. Untuk meningkatkan PAD pemerintah daerah perlu menggali potensi terhadap objek pajak baru dan memaksimalkan objek pajak yang sudah ada.
20. Perlu memaksimalkan dan memfungsikan balai benih ikan yang sudah ada.
21. Pemerintah daerah perlu meningkatkan produksi dan pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya perikanan.
22. Memberikan kemudahan perizinan bagi seluruh investor di Bangka Barat.
23. Diharapkan kepada Pemerintah daerah untuk membentuk dan memaksimalkan forum CSR untuk menunjang Pembangunan daerah.
24. Mendorong untuk Pembangunan pabrik kelapa sawit agar petani bangka barat mendapatkan kemudahan dan pemerintah daerah mendapatkan DBH sawit lebih besar.
25. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen Pemerintah daerah harus melakukan tera ulang timbangan baik yang ada di pasar, SPBU, Pertashop, dan sebagainya.
26. Agar dipercepat penyelesaian kebutuhan masyarakat terhadap perumahan layak huni.
27. Percepatan pengelolaan pelabuhan tanjung ular dan akses pelabuhan.
28. Pengawasan dan penyelesaian terhadap permasalahan penerangan jalan umum harus ditingkatkan
29. Perlu keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan penataan jaringan provider di seluruh bangka barat.
30. Mempercepat proses pengadaan jaringan di beberapa desa yang terdapat blank spot.
31. Perlunya membuat inovasi aplikasi untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat
32. Mempercepat pembangunan sarana dan prasarana penunjang pelabuhan tanjung ular.
33. Mempercepat penangganan perbaikan sarana jalan dan jembatan di seluruh wilayah kabupaten bangka barat.
34. Perlu adanya kejelasan tentang sistem pengelolaan gedung olahraga dan sport center
35. Agar membangun komunikasi antara dinas pupr dengan komunitas ipal dalam penanganan pemeliharaan instalasi pengelolaan limbah di pemukiman penduduk.
36. Perlu membangun sinergisitas dan koordinasi yang baik antara kepala opd dengan DPRD agar perencanaan pembangunan kabupaten bangka barat terlaksana dengan baik.
37. Perlu membangun sinergisitas dalam menentukan perencanaan pembangunan daerah antara badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah selaku leading sektor dengan seluruh opd untuk mewujudkan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan.
38. Untuk meningkatkan wisata daerah perlu dilakukan Kerjasama antar daerah serta Melibatkan pihak ketiga.
39. Dengan perubahan nomenklatur dari pariwisata dan kebudayaan menjadi kebudayaan dan pariwisata diharapkan agar dinas lebih fokus menggali potensi adat dan budaya melakukan pembinaan dan mengemas adat dan kebudayaan menjadi suatu yang bernilai ekonomis untuk kegiatan kepariwisataan.
40. Perlu dilakukan bimbingan terhadap desa-desa wisata untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
41. Perlu dilakukan strategi dan inovasi dalam menanggani sampah di perkotaan baik di tempat yang sudah disediakan maupun di beberapa titik yang menjadi permasalahan pembuangan sampah di fasilitas umum.
42. Perlu segera dilakukan kepastian dalam menyediakan tempat pembuangan akhir sampah.
43. Perlu dilakukan inovasi dalam pengelolaan persampahan baik di lingkungan masyarakat dan juga di TPS dan TPA. ( IBB/ADV )