WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Memasuki tahapan pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar rapat koordinasi persiapan pengawasan di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Babel, Jum’at (23/8).
“Kita memasuki tahapan pencalonan kepala daerah, hari ini selain persiapan DPS dan DPS perubahan, terkait dinamika politik di tanah air kita harus aware tapi tidak melalaikan tugas kita. KPU akan tetap menjalankan putusan MK (Mahkamah Konstitusi-red),” ucap Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar saat memberikan arahan ke pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Babel.
Menurut dia, putusan MKS harus dipatuhi tapi mekanisme selanjutnya yang perlu diupdate karena KPU harus mengkonsultasikan dengan komisi II DPR RI. Pencalonan yang diawasi terkait pola kerja KPU dan subjek lainnya,
“Saya harap teman-teman semua memiliki strategi terkait pola pengawasan terhadap pengawasan tersebut. ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga apapun persoalannya harus diselesaikan secara pleno,” katanya.
Selanjutnya mengenai timeline yang telah dibuat terkait pengawasan melekat (waskat) yang akan dilakukan.
“Teman-teman jangan terbawa terkait isu kotak kosong. Di Babel ada 6 dari 7 inkumben mendaftar kembali. Kita fokus pada netralitas ASN, kepala desa, dan pemakaian fasilitas pemerintah. Kita harus siap terkait peraturan apapun yang perlu kita patuhi,” tegas Osykar
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Babel, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri juga memberikan arahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menyampaikan rakor pencalonan ini sudah lama direncanakan.
“Harapan kita karna besok sudah mulai pengumuman di kabupaten/kota, sehingga kita mulai mengawasi tahapan baik proses pendaftaran paslon. Untuk itu saya kira langsung saja. Terkait jadwal bahwa persiapan pendaftaran calon tanggal 24 agustus 2024. Kalau bisa kita harus ada LHP, mulai kita cek apakah KPU ini mengumumkan dari tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024,”terangnya.
Lalu terkait konstennya apakah disampaikan syarat-syaratnya ini harus dicatat dengan baik dan telah dikeluarkan produk yaitu imbauan kepada KPU.
“Bagi teman semua yang belum melakukan sosialisasi mohon disampaikan imbauan. Jika ada yang tidak komprehensif yang dilakukan oleh KPU yang tidak jelas maka kita boleh memberikan saran perbaikan, mohon dikoordinasikan dengan LO kapan paslon mendaftar ke KPU,”ujarnya.
“Misal ada dokumen yang tidak sesuai maka kita keluarkan produk sarper yang kita lakukan. Pemberitahuan hasil persyaratan administrasi 3 September s.d 6 September 2024 ini juga harus diketahui oleh Bawaslu. Semua produk sarper harus kita keluarkan pada tahapan penelitian peprbaikan persyaratan administrasi 6 September s.d 14 September 2024,”katanya.
“Dan pada tanggal 15 September s.d 18 September 2024 ini kita harus buka posko pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon. Dan untuk klarifikasi atas masukan tersebut dilakukan oleh KPU lalu tugas Bawaslu mengawasi apakah KPU memberikan pelayanann yang sama terhadap siapapun yang ngelapor,” tegas Davitri. (**/Bawaslu Babel)












