Kejari Serahkan Hasil Lelang 5,5 Ton Timah Ilegal ke Pemkab Bangka Tengah

Penyerahan hasil lelang barang rampasan ke Pemkab Bangka Tengah berupa uang tunai sebesar Rp32.449.000, Selasa (6/5). Foto: IST

WARTABANGKA.ID, KOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menyerahkan hasil lelang barang rampasan ke Pemkab Bangka Tengah berupa uang tunai sebesar Rp32.449.000, Selasa (6/5).

‎Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan lelang barang rampasan ini sudah dilaksanakan pada 14 April 2025 kemarin, dengan terpidana Edi Sulistiono dkk dengan total hasil lelang Rp6.477.000 berupa 44 karung hasil tambang pasir timah seberat 2.170 kg.

‎Kemudian, Randa Randika dkk dengan total hasil lelang Rp19.481.000 berupa 35 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 1.010 kg, dan terpidana Sukirno dkk dengan total lelang Rp6.491.000 berupa 64 karung pasir mengandung mineral dengan berat kurang lebih 2.400 kg.

‎“Total hasil lelang Rp32.499.000 ini sudah kita serahkan ke Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Koba,” ucapnya.

‎Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Koba, Kejari Bateng, dan Polres Bateng atas sinergitas yang telah dibangun.

‎“Alhamdulillah, hari ini kita dapat dana hasil daripada lelang kasus penambangan ilegal, tentu kami akan melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu apa yang menjadi juknis daripada pemanfaatan anggaran ini,” ujar Algafry.

‎“InsyaAllah, semuanya akan kita laksanakan sesuai dengan aturannya dan sementara ini kita taruh uang hasil lelang di kas daerah,” sambungnya.

‎Pihaknya, juga akan melakukan diskusi untuk memanfaatkan dana ini guna kelestarian lingkungan.

‎“Dana ini akan kita gunakan untuk mengembalikan lahan eks tambang yang rusak, sehingga berguna untuk masyarakat, termasuk keberlangsungan lingkungan,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *