Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka Barat, Sita 23 Paket Sabu

Pengedar narkoba beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: IST

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Seorang pengedar sabu berinisial AG (41) ditangkap jajaran Polres Bangka Barat. AG yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus di kediamannya di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Selasa (29/4) dini hari.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 7,19 gram bruto.

Selain itu, anggotanya juga menemukan barang bukti lainnya seperti dompet kain kotak merah, satu ikat sedotan, dan sembilan potongan pipet yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu dalam mengemas atau mengonsumsi sabu.

Menurutnya, penemuan potongan sedotan itu bukan hanya detail, tapi juga menjadi bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

“Terkadang yang kecil justru jadi petunjuk besar. Dari potongan-potongan sedotan ini kita tahu, sabu itu bukan hanya disimpan—tapi sudah siap edar,” kata Kapolres, Rabu (30/4).

Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bangka Barat. Berdasarkan penyelidikan awal, AG terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba golongan I.

Kapolres menegaskan, dengan adanya penangkapan ini, menjadi bukti pihak kepolisian dalam membongkar dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Untuk itu, pihaknya akan tetap menyelidiki kasus ini.

“Proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah tersebut,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika dan menjaga lingkungan dari peredaran barang yang dapat merusak generasi bangsa itu.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” imbau Kapolres. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *