WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Diduga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkalpinang melanggar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasalnya, dugaan laporan penanganan pelanggaran telah melebihi batas waktu kajian awal dugaan pelanggaran.
Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 (kajian awal dugaan pelanggaran-red) terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan.
Sebelumnya, masyarakat sipil yang menamakan dirinya Pemuda Pangkalpinang Bersuara maupun relawan kotak kosong, mengadukan tiga dugaan pelanggaran tahapan kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang, Selasa (22/10).
Dari pantauan wartawan, Kamis (24/10) malam, tiga komisioner Bawaslu Pangkalpinang yakni, Imam Ghozali, Dian Bastari dan Wahyu Saputra bersama staf diduga melakukan rapat pleno, namun hingga hari ini (26/10). Bawaslu Pangkalpinang belum memberikan keterangan apapun.
Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali dan Person in Charge (PIC) atau penanggung jawab tahapan kampanye, Dian Bastari saat dilakukan upaya konfirmasi melalui panggilan telepon enggan menjawab.
Begitu juga saat wartawan mengirimkan pesan aplikasi kepada pihak Bawaslu Pangkalpinang, belum juga mendapat jawaban.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, ia belum mendapatkan informasi terkait perihal tersebut.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada media, yang telah ikut mengawasi kinerja Bawaslu se-Babel.
“Kami belum mendapatkan informasi itu, kedepan kami akan menanyakan kepada Bawaslu Pangkalpinang. Kami juga menegaskan, seluruh laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dan setelah selesai dilakukan kajian, harus disampaikan dan diumumkan kepada publik,” pesannya.
Baca: 3 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Pangkalpinang 2024 Dilaporkan ke Bawaslu
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat sipil yang menamakan dirinya Pemuda Pangkalpinang Bersuara maupun relawan kotak kosong, mengadukan dugaan pelanggaran tahapan kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang, Selasa (22/10).
Tim hukum Pemuda Pangkalpinang bersama tim hukum Rumah Besar Kotak Kosong yang dipimpin oleh Ishar, melaporkan dugaan keberpihakan anggota DPRD Kota Pangkalpinang kepada calon tunggal Pilkada 2024, Maulan Aklil-Masagus Hakim atau Molen-Hakim.
Dalam laporannya, mereka membawa sejumlah berkas sebagai barang bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kepada awak media Ishar mengungkapkan, adapun laporan tersebut terkait dugaan 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 yang menjadi tim sukses pasangan Molen-Hakim tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu.
Selain dugaan pelanggaran terhadap anggota DPRD Pangkalpinang, pihaknya juga melaporkan dugaan jajaran kelurahan dan kecamatan di Kota Pangkalpinang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupaya memenangkan pasangan Molen-Hakim.
Selanjutnya, pihaknya juga melaporkan pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, Maulan Aklil-Masagus M Hakim atau Molen-Hakim saat berorasi di RSUD Depati Hamzah, Senin (14/10) lalu.
Orasi yang disampaikan paslon yakni, mengajak warga untuk memilih mereka saat pungut hitung, 27 November mendatang.
Bahkan, pasangan calon nomor urut 2, Molen-Hakim melakukan orasi di hadapan pasien yang sedang maupun mengantre untuk mendapatkan pelayanan operasi katarak yang diusung oleh Yayasan Rudi Centre.
Mengacu pada larangan kampanye pasal 57 hingga pasal 66 Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, pasangan calon dilarang untuk menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah. (*/tim)














