3 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Pangkalpinang 2024 Dilaporkan ke Bawaslu

Masyarakat sipil yang menamakan dirinya Pemuda Pangkalpinang Bersuara maupun relawan kotak kosong, mengadukan dugaan pelanggaran tahapan kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang, Selasa (22/10). WARTABANGKA.ID/Roni

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Masyarakat sipil yang menamakan dirinya Pemuda Pangkalpinang Bersuara maupun relawan kotak kosong, mengadukan dugaan pelanggaran tahapan kampanye dalam Pemilihan Serentak 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang, Selasa (22/10).

Tim hukum Pemuda Pangkalpinang bersama tim hukum Rumah Besar Kotak Kosong yang dipimpin oleh Ishar, melaporkan dugaan keberpihakan anggota DPRD Kota Pangkalpinang kepada calon tunggal Pilkada 2024, Maulan Aklil-Masagus Hakim atau Molen-Hakim.

Dalam laporannya, mereka membawa sejumlah berkas sebagai barang bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kepada awak media Ishar mengungkapkan, adapun laporan tersebut terkait dugaan 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 yang menjadi tim sukses pasangan Molen-Hakim tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu.

Pihaknya menganggap langkah tersebut melanggar aturan karena sejumlah anggota dewan masuk sebagai tim kampanye resmi, tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam SK tim kampanye Molen dan Hakim.

Hal itu kata Ishar, justru melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024 tentang kampanye kepala daerah.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pejabat publik yang terlibat dalam kampanye politik harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

Selain SK tim kampanye imbuhnya, pihaknya juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan berupa alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan di beberapa kecamatan sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Pangkalpinang.

“Temuan-temuan tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Gakkumdu, termasuk beberapa foto dan cetakan APK yang kami kumpulkan di setiap dapil mereka,” tuturnya.

Bahkan katanya, anggota DPRD Pangkalpinang yang bersangkutan menggunakan atribut resmi sebagai anggota dewan, termasuk pin dan identitasnya sebagai anggota fraksi dari partai politik, saat berkampanye.

Hal ini lanjutnya, menunjukkan pelanggaran etika dan aturan kampanye yang seharusnya dipatuhi.

Ishar pun memastikan bahwa laporan ini sudah resmi diterima oleh Bawaslu.

“Laporan kami masuk hari ini, tanggal 22 Oktober 2024, dengan nomor laporan 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024,” pungkasnya.

Baca: Molen-Hakim Kampanye di RSUD Depati Hamzah, Bawaslu Lakukan Pembiaran?

Untuk diketahui, Bab VI kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah seperti yang tertuang dalam pasal 53 PKPU 13 Tahun 2024 disebutkan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain dugaan pelanggaran terhadap anggota DPRD Pangkalpinang, pihaknya juga melaporkan dugaan jajaran kelurahan dan kecamatan di Kota Pangkalpinang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupaya memenangkan pasangan Molen-Hakim.

Selanjutnya, pihaknya juga melaporkan pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, Maulan Aklil-Masagus M Hakim atau Molen-Hakim saat berorasi di RSUD Depati Hamzah, Senin (14/10) lalu.

Orasi yang disampaikan paslon yakni, mengajak warga untuk memilih mereka saat pungut hitung, 27 November mendatang.

Bahkan, pasangan calon nomor urut 2, Molen-Hakim melakukan orasi di hadapan pasien yang sedang maupun mengantre untuk mendapatkan pelayanan operasi katarak yang diusung oleh Yayasan Rudi Centre.

Mengacu pada larangan kampanye pasal 57 hingga pasal 66 Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, pasangan calon dilarang untuk menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.

Sementara itu, Person in Charge (PIC) atau penanggung jawab kegiatan kampanye Bawaslu Pangkalpinang, Dian Bastari usai menerima laporan tersebut membenarkan bahwa pihaknya menerima tiga laporan dari masyarakat.

“Yang melaporkan masyarakat Kota Pangkalpinang. Kita akan lakukan sesuai dengan peraturan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran. Kita kaji terkait laporan yang kita terima sebanyak tiga laporan hari ini,” tukasnya singkat. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *