Anggota DPRD Babel Apresiasi Penindakan Timah Ilegal, Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

WARTABANGKA.ID – Gencarnya pengungkapan kasus timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Penindakan yang dilakukan mulai dari kasus penyelundupan timah antarprovinsi dan antarnegara hingga praktik pemurnian timah di pabrik ilegal dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi sumber daya alam daerah.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Daerah Pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai langkah yang dilakukan kepolisian, TNI, kejaksaan, KPK, serta instansi terkait lainnya merupakan bentuk komitmen dalam menyelamatkan potensi kerugian negara.

“Kita memang harus saling bergandeng tangan dalam hal ini. Karena ini bukan hanya mengenai aset, tetapi juga menyangkut pendapatan bagi negara, provinsi, hingga kabupaten melalui penerimaan dari sumber daya alam, termasuk royalti,” ujar Elvi, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, upaya pemberantasan tambang ilegal harus mendapat dukungan luas dari seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan sekitar.

Elvi menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada komoditas timah, tetapi juga terhadap mineral lainnya seperti pasir kuarsa dan zirkon yang kerap dieksploitasi tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah maupun masyarakat.

“Prinsip good corporate governance, moral, dan etika harus dimiliki oleh setiap individu, baik di perusahaan, aparat penegak hukum, maupun pejabat yang menangani sektor mineral dan pertambangan,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh elemen tersebut memiliki peran penting dalam mencegah kembali maraknya praktik timah ilegal di Bangka Belitung. Selain itu, Elvi juga berharap tidak ada lagi praktik “deking” atau perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.

“Mulai dari aparat hukum, pejabat instansi terkait hingga masyarakat harus berperan. Tata kelola timah ke depan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, serta dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *