WARTABANGKA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke perusahaan Crude Palm Oil (CPO) PT Perlang Sawitindo Mas yang berlokasi di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (28/02/2026).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Muhtar Motong, Ucok Hutaber, Sadiri, Jamro, dan Rusdianto.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap perizinan perusahaan sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencakup tata kelola lingkungan serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Pahlivi Syahrun menjelaskan, kunjungan ini menjadi langkah awal Komisi I DPRD Babel untuk mengidentifikasi kelengkapan perizinan perusahaan sawit maupun pabrik CPO, sekaligus memetakan potensi persoalan sosial, termasuk pelaksanaan CSR kepada masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta bahwa PT Perlang Sawitindo Mas belum memiliki kebun inti. Pihak perusahaan mengakui bahwa pasokan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk memenuhi sebagian besar target produksi diperoleh dari dua mitra koperasi.
Menanggapi hal itu, Pahlivi menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu dikaji dan diuji berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya ketentuan yang mewajibkan setiap pemilik pabrik CPO atau pabrik kelapa sawit (PKS) memiliki kebun inti minimal 20 persen dari kapasitas produksinya.
“Kami mengingatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan, di semua tingkatan, agar memastikan setiap kegiatan dan operasional perusahaan benar-benar sesuai aturan. Setiap izin harus terkonfirmasi dengan dokumentasi yang jelas, sah, dan tertulis, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial maupun pelanggaran hukum,” tegas Pahlivi.
Selain persoalan kebun inti, Komisi I DPRD Babel juga menyoroti pelaksanaan program CSR perusahaan. Menurut Pahlivi, CSR harus berjalan seiring dengan pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kemitraan itu harus beriringan dengan CSR. Karena itu kami sampaikan agar CSR benar-benar direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Perlang dan masyarakat di lingkar usaha perusahaan,” ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan untuk ikut berkontribusi terhadap persoalan yang bersifat insidentil, termasuk membantu perbaikan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengangkutan TBS sawit.
“Jangan sampai kewajiban CSR yang sifatnya insidentil justru tidak melibatkan perusahaan. Hal-hal seperti ini kami beri masukan agar menjadi perhatian,” tambahnya.
### Tata Kelola Pemanfaatan Limbah Wajib Ikuti Regulasi
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Babel turut mengingatkan PT Perlang Sawitindo Mas agar mematuhi regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan limbah hasil pengolahan TBS sawit.
Peringatan ini disampaikan karena perusahaan diketahui belum mengantongi izin pemanfaatan limbah. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku limbah padat berupa cangkang atau kernel digunakan sebagai bahan bakar operasional pabrik, sementara limbah cair dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Setiap bentuk pemanfaatan limbah memerlukan izin. Limbah merupakan hasil akhir dari proses produksi industri dan memiliki kriteria tertentu, sehingga tata kelolanya wajib sesuai regulasi,” jelas Pahlivi.
Ia menambahkan, termasuk dalam pemanfaatan limbah cair sawit yang digunakan sebagai pupuk, perusahaan harus melengkapi seluruh perizinan dan tata kelola yang dipersyaratkan.
“Jangan sampai niat baik membantu masyarakat justru menimbulkan masalah hukum karena perizinannya tidak lengkap. Kami minta perusahaan menyiapkan administrasi pemanfaatan limbah secara benar dan sesuai aturan, bukan hanya berdasarkan permintaan lisan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pahlivi berharap melalui proses identifikasi perizinan ini, seluruh perusahaan sawit maupun investasi lainnya di Bangka Belitung dapat mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tentu harapan kita, setiap investasi yang telah diberikan izin di Babel dapat berjalan selaras dengan aturan yang berlaku,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut.












