WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau Besar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu (25/2) malam, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing berinisial WAS (27) dan SS alias AL (28).
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar.
Kasi Humas Iptu GJ Budi, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba IPDA David, mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan terhadap tersangka WAS dikediamanya.
“Dari lokasi, anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 32 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga paket sabu sabu siap edar dengan berat bruto total 5,90 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (27/2).
Tak berhenti disitu, lanjut dia, anggota kemudian melakukan pengembangan, dari keterangan WAS barang tersebut didapat dari tersaka SS alias AL. Berdasarkan keterangan itu, bergerak mengamankan SS di kediamannya yang masih berada di desa yang sama.
“Dari rumah SS, petugas menyita satu unit handphone merek OPPO warna hitam, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih yang digunakan untuk membawa narkotika, uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu sekop dari pipet, celana pendek warna biru, serta kunci motor,” ujarnya.
Sementara itu, dijelaskan Kanit 1 Satnarkoba IPDA David, bahwa narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh para pelaku ini didapat dari daerah seberang Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka telah menjalankan bisnis haram ini sudah sejak 1 tahun ini.
“Terhadap tersangka SS ini memang menjadi target operasi dan sudah kita matangkan untuk penangkapanya dengan waktu 1 tahun ini. Pernah kita gerebek juga sebelumnya tetapi barang bukti tidak didapat. Kemudian Alhamdulillah kami matangkan lagi setelah 1 tahun akhirnya baru bisa kita amankan,” jelasnya.
Selain itu, sehari sebelumnya Satresnarkoba Polres Basel juga berhasil mengamankan 1 orang pengedar diwilayah Toboali yakni berinisial PR (19) warga jalan Damai, Tanjung Ketapang, Toboali.
PR diamankan diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan Kemakmuran Toboali. Dari tangan barang bukti berat bruto 0,53 gram berhasil diamankan.
Atas kejadian itu, selama 2 berturut Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengungkap 2 kasus dengan 3 orang ditetapkan tersangka, dengan lokasi di 2 kecamatan di wilayah hukumnya.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Basel dan telah diamankan di rutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)












