WARTABANGKA.ID, KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa (24/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, memaparkan tiga Raperda yang resmi diusulkan oleh pihak eksekutif kepada legislatif, yaitu: Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Raperda Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Raperda Pencabutan Perda No. 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
Efrianda menjelaskan bahwa usulan revisi ini dilakukan karena aturan lama sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dari Pemerintah Pusat.
“Ketiga Raperda ini telah melalui tahap pembahasan dan kajian mendalam oleh tim pemerintah daerah agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Efrianda.
Selain ketiga poin di atas, sedianya terdapat satu Raperda tambahan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046. Namun, penyampaiannya harus ditunda.
“Raperda RTRW belum bisa disampaikan karena masih dalam proses teknis untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) RI,” tambahnya.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menegaskan komitmen legislatif untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Terkait kendala RTRW, pihaknya berencana melakukan koordinasi langsung ke pusat.
“Kami akan menugaskan anggota komisi untuk berkonsultasi ke kementerian agar persetujuan substansi segera terbit dan Perda RTRW bisa segera dibahas,” tegas Batianus.
Batianus juga menyoroti urgensi Raperda Pilkades dan BPD yang sempat tertunda karena menunggu regulasi turunan (PP) dari Kementerian Desa dan Kemendagri. Ia menargetkan pembahasan selesai sebelum bulan Agustus 2026.
“Kami kejar agar selesai sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Jika regulasi siap dan kondisi keuangan daerah di APBD Perubahan memungkinkan, Pilkades serentak bisa kita laksanakan pada November atau Desember mendatang,” pungkasnya. (**)












