Dekatkan Pelayanan Paspor, Imigrasi Pangkalpinang Hadir di MPP Toboali Mulai 26 Februari 2026

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menghadirkan layanan pembuatan paspor.

Layanan tersebut mulai dibuka pada Kamis (26/2) digelar dilantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Toboali. Dan, akan hadir 2 kali dalam sebulan dengan kuota terbatas.

Kepala DPMPTSP Basel Kartikasari mengatakan, hadirnya layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mengurus paspor.

“Kami menghadirkan layanan ini untuk mempermudah masyarakat Bangka Selatan dalam mengurus paspor tanpa harus ke luar daerah. Pelayanan ini akan hadir dua kali dalam sebulan dengan kuota terbatas, sehingga masyarakat diharapkan segera mendaftar,” kata Kartikasari, Selasa (24/2).

Ia mengatakan, layanan paspor akan dilaksanakan di lantai 2 Pasar Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan kuota terbatas sekitar 40 hingga 50 orang setiap kali pelayanan.

“Pembatasan kuota ini dilakukan agar proses pelayanan dapat berjalan tertib, efektif, dan maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan yang tersedia meliputi pembuatan Paspor RI baru elektronik serta penggantian paspor elektronik.

Untuk pembuatan paspor baru, masyarakat diwajibkan membawa E-KTP, Kartu Keluarga, serta akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa E-KTP dan paspor lama.

“Selain itu, bagi pembuatan paspor anak di bawah umur, terdapat persyaratan tambahan seperti E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah memiliki,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kartika juga mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong, mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna (bukan putih), serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang agar prosesnya lebih cepat dan lancar. Pastikan juga memiliki tujuan yang jelas dalam pembuatan paspor dan tidak untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Person (CP) melalui WhatsApp di nomor 0811-782-261.

“Dengan hadirnya layanan pembuatan paspor di MPP Toboali ini, diharapkan masyarakat Bangka Selatan semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian tanpa harus keluar daerah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *