WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah rumah seorang pengusaha timah Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Minggu (22/2).
Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal ke Malaysia yang masih bergulir.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Dirtipidter Brigjen Pol Mohammad Irhamni bersama Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Selatan.
Dalam penyidikan yang terus bergulir ini, Penyidik mendalami dugaan peran boss Asui sebagai pendana dalam jaringan penyelundupan lintas negara.
Dalam penggeledahan itu, 2 orang berinisial D dan C turut diamankan untuk pemeriksaan. Keduanya diduga berperan dalam pengelolaan hingga pengiriman pasir timah ilegal ke luar negeri.
Tim juga menyita sejumlah dokumen, berangkas dan memasang garis polisi pada beberapa aset, di antaranya kendaraan pick up, dump truk, excavator (PC), mobil mewah jenis Mustang warna orange, serta gudang penggorengan yang diduga terkait aktivitas tersebut.
Selain rumah, penyidik turut mendatangi gudang dan lokasi pengolahan pasir timah yang diduga menjadi tempat pemrosesan sebelum dikirim ke Malaysia.
Dirtipidter Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, status hukum terhadap inisial A yang diduga sebagai pendana ini masih dalam pemeriksaan intensif. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
“Jika 2 alat bukti terpenuhi, statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, Bareskrim telah menetapkan dan menahan 11 tersangka serta mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia.
“Berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, praktik penyelundupan timah secara ilegal tersebut terjadi hingga ribuan kali dan diduga mencapai sekitar 12 ribu ton per tahun dengan potensi kerugian negara ditaksir hingga Rp22 triliun per tahun,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dan mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Sesuai arahan Presiden RI, sumber daya alam Indonesia tidak boleh diselundupkan dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bangka Belitung dan Bangka Selatan.
“Sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” pungkasnya. (Ang)












