WARTABANGKA.ID – Polemik terkait surat edaran Wali Kota Pangkalpinang mengenai aktivitas band dan live music selama bulan suci Ramadhan akhirnya mendapat klarifikasi. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pelaksanaan live music di wilayah kota.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut hanya bertujuan mengatur penggunaan musik agar tidak dilakukan secara berlebihan, khususnya dari sisi volume suara, sehingga tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang tengah menjalankan ibadah.
“Tidak ada larangan live music. Yang dilarang adalah musik yang berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadhan,” ujar Prof. Udin, Sabtu malam (21/2/2026).
Menurutnya, imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjaga suasana tetap kondusif selama Ramadhan, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha hiburan agar tetap dapat beraktivitas secara wajar dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati, serta menyesuaikan aktivitas hiburan dengan norma, etika, dan ketertiban umum yang berlaku selama bulan suci.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap polemik yang sempat mencuat di tengah masyarakat dapat mereda, serta publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi surat edaran tersebut.












