WARTABANGKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gurami II RT 007/RW 002, Kecamatan Gabek. Korban baru menyadari dua buah aki kendaraan miliknya hilang setelah melakukan pengecekan di sekitar rumah.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria beraksi seorang diri dengan mengambil dua buah aki kendaraan merek Amaron yang berada di depan rumah korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju kawasan Bukit Baru, Kota Pangkalpinang.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang berada di pinggir jalan dan mengaku bernama Dimaz. Dari hasil interogasi, Dimaz mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua buah aki milik korban.
Pelaku mengungkapkan bahwa saat kejadian, dirinya melintas di Jalan Gurami menggunakan sepeda motor Yamaha Gear. Melihat rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku berhenti di samping rumah dan memastikan situasi sekitar aman. Selanjutnya, pelaku masuk ke pekarangan rumah dan mengambil dua buah aki merek Amaron yang berada di bagian depan rumah. Barang curian tersebut kemudian diletakkan di depan motor sebelum pelaku melarikan diri.
Usai melakukan pencurian, pelaku menjual aki hasil curian di kawasan Burukang Selindung, Kota Pangkalpinang. Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp700.000 yang digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih, dua buah aki merek Amaron, serta satu helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”.












