WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah, di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015–2022.
Penetapan sekaligus penahanan para tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Basel, Rabu (18/2) malam.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,16 triliun.
“Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam praktik tata kelola penambangan bijih timah yang dilakukan secara melawan hukum di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan sejak 2015 hingga 2022,” tegas Sabrul.
Ia menjelaskan, regulasi pertambangan secara tegas mengatur bahwa kegiatan penambangan hanya boleh dilakukan oleh pemegang IUP, sementara mitra usaha hanya dibenarkan menjalankan jasa pertambangan, bukan mengambil alih peran utama.
“Penambangan bukan kegiatan sederhana. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga hanya pemilik IUP yang berhak melakukan penambangan,” ujarnya.
Namun dalam perkara ini, sejumlah CV diduga memperoleh surat perjanjian dan surat perintah kerja (SPK) secara melawan hukum, karena tidak memenuhi persyaratan, termasuk tidak mengantongi persetujuan Menteri ESDM.
Skema kemitraan yang semestinya bertujuan memberdayakan masyarakat sekitar tambang melalui koperasi atau perorangan, justru disalahgunakan.
Para mitra usaha tetap melakukan penambangan langsung, bahkan bertindak sebagai pengepul hasil tambang, sebelum dijual kembali ke PT Timah.
Tak hanya itu, sebagian produksi bijih timah tersebut tidak seluruhnya diolah di smelter milik PT Timah, melainkan dialihkan ke smelter swasta.
“Inilah tata kelola yang sedang kami benahi,” tegas Sabrul.
Dari 10 tersangka, dua orang berasal dari internal PT Timah yaitu, Ahmad Subagja, Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016 serta Nur Adhi Kuncoro, Kepala Perencana Operasi Produksi PT Timah periode 2015–2017.
Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari pihak mitra usaha yakni, Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Direktur CV Teman Jaya, Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia, Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Hendro alias Aliong To, Direktur CV Bintang Terang, Hanizaruddin, Direktur PT Bangun Basel, Yusuf alias Yuyu, Direktur CV Candra Jaya, Usman Hamid alias Cenkiong dan Direktur Usman Jaya Makmur
Seluruh tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” pungkas Sabrul. (*/Ang)












