Didit Srigusjaya Panggil Dinas Pendidikan, DPRD Babel Tegaskan Ijazah Tak Boleh Ditahan

WARTABANGKA.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mengambil langkah cepat menyikapi laporan adanya penahanan ijazah siswa di salah satu sekolah negeri di wilayah Bangka Tengah akibat tunggakan iuran sekolah.

Informasi tersebut diterima dari salah satu orang tua murid yang mengaku tidak mampu melunasi sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sehingga ijazah anaknya belum bisa diambil. Akibatnya, sang anak kesulitan melamar pekerjaan karena dokumen kelulusan masih tertahan di sekolah.

Menindaklanjuti hal itu, Didit langsung memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Babel ke ruang kerjanya pada Rabu (18/02/2026) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Awalnya kami menerima curhatan dari orang tua murid yang tidak mampu. Karena ijazah anaknya tertahan, anak itu tidak bisa melamar kerja. Kami berpikir, jangan-jangan masih banyak yang mengalami hal serupa, sehingga persoalan ini kami bawa ke rapat Badan Musyawarah,” ungkap Didit.

Dari hasil penelusuran bersama Dinas Pendidikan, terungkap bahwa terdapat sekitar 3.568 ijazah yang belum diambil oleh siswa dengan berbagai latar belakang permasalahan. Tidak semuanya disebabkan tunggakan biaya, namun kasus penahanan ijazah menjadi perhatian serius DPRD.

Melalui pembahasan bersama, DPRD dan Dinas Pendidikan sepakat untuk tidak lagi melihat latar belakang persoalan secara parsial. Ijazah, sebagai hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, wajib diberikan tanpa syarat.

“Kami bersepakat bahwa anak-anak yang sudah menuntaskan pendidikannya berhak menerima ijazah. Dokumen itu tidak boleh ditahan,” tegasnya.

Selain terjadi di sekolah negeri, kasus serupa juga ditemukan di sekolah swasta dengan jumlah mencapai lebih dari 500 ijazah. Meski dikelola pihak swasta, Didit menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mencarikan solusi agar hak siswa tetap terpenuhi.

DPRD Babel pun mendorong Dinas Pendidikan segera melakukan pendataan menyeluruh serta berkoordinasi dengan pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, agar persoalan penahanan ijazah dapat diselesaikan secepatnya dan tidak kembali terulang di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *