Pengusutan Oplosan LPG 3 Kg Berlanjut, Polda Babel Tutup Dua Pangkalan di Bangka

WARTABANGKA.ID – Penanganan kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Bangka terus dikembangkan. Terbaru, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menyegel dua pangkalan gas yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap aparat.

“Benar, dari hasil pengembangan kasus pengoplosan gas beberapa waktu lalu, ada dua pangkalan yang telah kami segel,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).

Dua pangkalan tersebut berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Tindakan penyegelan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) setelah penyidik menemukan keterkaitan dengan distribusi LPG subsidi 3 Kg.

Menurut Agus, pangkalan itu diduga menyalurkan gas LPG subsidi yang kemudian diperoleh tersangka berinisial Fa alias Ijal. Sebelumnya, Fa telah diamankan polisi pada 6 Februari 2026 atas dugaan sebagai pelaku utama pengoplosan gas.

“Penyegelan ini berkaitan dengan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram yang didapat tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan,” jelasnya.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadan. Langkah ini juga diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Bangka pada Jumat (6/2/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg.

Dalam penggerebekan itu, dua orang turut diamankan, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang bekerja di lokasi tersebut. Polisi telah menetapkan Fa sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *