Sinergi KKP dan DKP Babel Dorong Kepatuhan KKPRL untuk Wujudkan Pengelolaan Ruang Laut Berkelanjutan

Peserta Sosialisasi Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Tahun 2026 berfoto bersama usai kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang, Selasa (10/2). Kegiatan ini bertujuan mendorong kepatuhan perizinan pemanfaatan ruang laut guna mewujudkan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan. WARTABANGKA/IST

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memacu penataan ruang laut guna mewujudkan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan. Komitmen tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Tahun 2026 yang digelar bersama Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang, Selasa (10/2).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PKP3K), Harun, mengatakan sosialisasi ini penting mengingat Babel merupakan provinsi kepulauan dengan pertumbuhan pesat sektor budidaya, khususnya tambak udang.

Sektor tersebut, menurut Harun, berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan, serta peningkatan ekspor bernilai ekonomi tinggi. Namun demikian, pemanfaatan ruang laut harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Pemanfaatan ruang laut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi agar keberlanjutan lingkungan dan kepastian usaha dapat terjaga,” ujarnya.

Harun menambahkan, Pemprov Babel telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020–2040 sebagai dasar pengelolaan ruang laut berkelanjutan. Saat ini, regulasi tersebut tengah dalam proses integrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini terdapat tiga lokasi di Babel yang telah mengantongi KKPRL, yakni instalasi perikanan dan tambak udang di Tanjung Kerasak, keramba jaring apung budidaya kerapu di Tanjung Rusa, Belitung, serta pembangunan dermaga di Pulau Buku Limau.

“Kewajiban pelaporan untuk lokasi-lokasi tersebut juga telah kami lakukan,” tegas Harun.

Meski demikian, berdasarkan hasil identifikasi pada tahun 2025, masih terdapat 295 objek atau sekitar 74 persen kegiatan pemanfaatan ruang laut di Babel yang belum memiliki KKPRL. Objek tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pariwisata, industri perikanan, budidaya, pertambangan, hingga pembangunan dermaga.

Data ini, kata Harun, menunjukkan masih tingginya kebutuhan akan sosialisasi dan pembinaan berkelanjutan kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Rossa Herretrenggi, memperkenalkan inovasi layanan bertajuk “Jempol KKPRL” atau Jemput Bola KKPRL. Program ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan menghadirkan pemerintah secara langsung di lapangan.

“Layanan ini mencakup pra-pendaftaran berupa pendampingan, asistensi, konsultasi KKPRL, hingga identifikasi lapangan,” ujar Rossa dalam paparannya.

Melalui program tersebut, pelaku usaha diarahkan untuk melakukan pendaftaran KKPRL melalui sistem OSS/E-SEA, yang selanjutnya diikuti dengan verifikasi lapangan serta pemutakhiran data secara transparan.

Rossa menegaskan, pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian merupakan bagian integral dari tata ruang nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Landasan hukum ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Meski berbagai kemudahan layanan telah disiapkan, DKP Babel mengakui masih terdapat tantangan besar di lapangan. Tingginya jumlah kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum mengantongi KKPRL menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu segera dituntaskan.

“Data ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha maupun pemerintah daerah masih sangat krusial,” kata Harun.

Melalui sinergi dan kolaborasi antara KKP dan DKP Babel, pemerintah berharap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut di Bangka Belitung dapat segera memiliki legalitas perizinan, demi menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *