WARTABANGKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II Tahun 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD beserta pimpinan dan anggota dewan, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan tiga Raperda yang diajukan Pemkot kepada DPRD, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
3. Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Wali Kota menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, RPJMD adalah dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029 juga disusun agar selaras dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dapat berjalan berkesinambungan.
“Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sekaligus tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah,” ujar Saparudin.




