Data Plasma-CSR Simpang Siur, Pansus DPRD Babel Ultimatum Perusahaan Sawit

Pansus Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat bersama perusahaan sawit lintas kabupaten/kota serta dinas terkait, guna menyinkronkan data Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta realisasi kewajiban plasma dan CSR kepada masyarakat, di ruang rapat DPRD Babel, Senin (9/2). WARTABANGKA/IST

WARTABANGKA. ID, PANGKALPINANG – Pansus Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti masih simpang siurnya data kewajiban perusahaan sawit terkait plasma dan CSR.

Untuk itu, Pansus memanggil perusahaan perkebunan sawit lintas kabupaten/kota bersama dinas terkait guna menyelaraskan data perizinan.

Ketua Pansus Plasma dan CSR DPRD Babel, Dody Kusdian usai rapat kepada wartawan, Senin (9/2) mengatakan pertemuan tersebut melibatkan perusahaan yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota, guna menyamakan data IUP, HGU, hingga realisasi plasma dan CSR kepada masyarakat.

“Selama ini data antara perusahaan, kabupaten, dan provinsi tidak sama. Ada data IUP, HGU, lalu berapa masyarakat yang sudah terbantu plasma dan CSR itu simpang siur. Makanya kita minta disamakan,” kata Dody.

Menurutnya, sinkronisasi data menjadi penting karena kewajiban plasma, khususnya bagi perusahaan fase dua, mencapai 20 persen dari luas IUP. Ketidaksamaan data berpotensi memicu komplain masyarakat.

Pansus juga mendorong lahirnya rekomendasi akhir yang berisi solusi konkret dan disepakati bersama antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak. Ia menegaskan persoalan plasma dan CSR tidak boleh terus berlarut tanpa penyelesaian.

“Keinginan masyarakat, kemampuan perusahaan, dan regulasi harus disinkronkan. Jangan sampai masalah terus mengalir dan tidak tuntas,” tegasnya.

Dody mengungkapkan, dari sekitar 60 perusahaan sawit di Babel, terdapat lima hingga enam perusahaan lintas kabupaten yang menjadi fokus penelusuran Pansus. Secara umum, sebagian perusahaan telah menjalankan kewajiban, namun masih ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.

Terhadap perusahaan yang tidak kooperatif, Pansus mendorong Pemprov Babel agar bersikap tegas melalui penilaian usaha perkebunan (PUP).

“Kami minta perusahaan yang tidak mau bekerja sama diberi penilaian tidak bersahabat. Itu bisa berdampak pada ekspor dan nilai usaha mereka,” ujarnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti ketimpangan antara luas IUP dan penguasaan lahan di lapangan. Dody mencontohkan perusahaan yang mengantongi IUP hingga 20 ribu hektare, namun realisasi penguasaan lahannya hanya ratusan hektare.

“Ini tidak nyambung. Harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, jangan sampai jomplang antara IUP dan HGU. Kalau tidak terpenuhi, ada hak masyarakat dan pemerintah yang terabaikan, termasuk pajak,” jelasnya.

Pansus menargetkan rekomendasi akhir rampung bulan ini. Dinas Pertanian juga diminta turun langsung ke perusahaan untuk mengejar kelengkapan dokumen serta memastikan adanya kesepakatan resmi dengan desa-desa terdampak melalui mekanisme musyawarah desa.

“Tidak bisa memenuhi keinginan satu per satu orang. Ini wilayah luas, jadi harus disepakati di tingkat desa,” tutup Dody. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *