WARTABANGKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Pangkalpinang bersama para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, secara resmi menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD Kota Pangkalpinang. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Terkait Raperda RPJMD Tahun 2025–2029, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” ujar Saparudin.
Ia menambahkan, RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga tercipta kesinambungan perencanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya sekaligus tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.
