WARTABANGKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang yang mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, saat menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD membahas sejumlah Raperda strategis. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pengembalian draf Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah untuk disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang lebih tinggi.
Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menjelaskan, langkah itu merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur bahwa rencana induk iptek daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Menindaklanjuti amanat BRIN serta hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, substansi rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek akan kami susun kembali dalam bentuk Peraturan Wali Kota,” ujar Prof. Udin di hadapan forum paripurna.
Selain pembahasan iptek, rapat juga menyoroti dua agenda penting lainnya, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 sebagai pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) guna mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
DPRD juga membahas pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai bagian dari penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Wali Kota Pangkalpinang mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan berbagai regulasi daerah tersebut. Ia berharap perubahan bentuk hukum dokumen iptek menjadi Peraturan Wali Kota dapat mempercepat implementasi inovasi dan teknologi di Pangkalpinang tanpa terhambat prosedur birokrasi yang panjang.
“Sinergi ini menjadi fondasi penting agar kebijakan pembangunan, khususnya di bidang inovasi dan teknologi, dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.












