opini  

Lebih Baik Jadi Petani: Ketika Polri Menolak Disamarkan oleh Birokrasi

Syafri Hariansah

Oleh: Syafri Hariansah
Penggiat Isu Hukum Tata Negara dan Kajian Hukum dan Masyarakat (Socio-legal)

Baik. Berikut versi penulisan ulang yang memasukkan pernyataan Kapolri sebagai hook naratif, lalu mengalir masuk ke analisis struktural tanpa terkesan reaktif atau sensasional. Kutipan digunakan bukan sebagai pembelaan personal, melainkan pintu masuk analisis negara hukum.

Ketika Kekuasaan Tidak Perlu Disamarkan
“Kalaupun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja.”Pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, sempat viral dan memancing beragam tafsir. Ada yang membacanya sebagai kelakar, ada pula yang melihatnya sebagai sikap defensif. Namun jika dibaca lebih dalam, pernyataan itu justru membuka satu pertanyaan penting tentang bagaimana negara memposisikan kekuasaan kepolisian. Bukan soal siapa yang memimpin, melainkan bagaimana kekuasaan itu seharusnya ditempatkan agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dalam negara hukum, persoalan kedudukan kepolisian tidak pernah netral. Kepolisian adalah institusi yang paling sering berhadapan langsung dengan warga. Ia hadir di jalan raya, di ruang konflik sosial, dalam proses penangkapan, hingga pada saat negara menggunakan kekuatan secara sah. Karena itu, perdebatan mengenai apakah Polri berada di bawah Presiden atau di bawah kementerian tertentu sesungguhnya bukan isu organisasi belaka, melainkan soal kejelasan tanggung jawab atas penggunaan kekuasaan negara.

Menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Presiden sering kali dicurigai sebagai bentuk pemusatan kekuasaan. Namun kecurigaan ini kerap berangkat dari asumsi yang keliru, seolah kekuasaan akan lebih aman jika disebar ke berbagai lapisan birokrasi. Padahal, dalam praktik ketatanegaraan, kekuasaan yang terlalu tersebar justru sering kehilangan alamat pertanggungjawaban. Ia bergerak, tetapi sulit ditangkap siapa yang harus dimintai penjelasan ketika terjadi penyimpangan.

Kutipan Kapolri tadi dapat dibaca sebagai penolakan terhadap logika itu. Bukan karena jabatan menteri lebih rendah atau lebih tinggi, melainkan karena menempatkan kepolisian di bawah kementerian berisiko mengaburkan garis tanggung jawab. Dalam struktur yang berlapis, keputusan strategis dapat terselip di antara koordinasi, disposisi administratif, dan pembagian kewenangan. Ketika masalah muncul, tanggung jawab mudah terpecah menjadi urusan prosedur, unit, atau teknis semata.

Sebaliknya, ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, negara secara sadar menunjuk satu titik tanggung jawab politik yang jelas. Presiden tidak hanya menjadi simbol pemerintahan, tetapi pemegang beban legitimasi atas arah kebijakan keamanan dan penegakan hukum. Struktur ini memaksa kekuasaan tampil ke permukaan. Tidak ada ruang untuk bersembunyi di balik birokrasi. Setiap kegagalan sistemik, setiap pola penyimpangan, dan setiap krisis kepercayaan publik akan berkelindan langsung dengan kredibilitas kekuasaan eksekutif.

Paradoksnya, justru di sinilah pengendalian kekuasaan bekerja. Kekuasaan yang jelas lebih mudah diawasi daripada kekuasaan yang tersembunyi. Publik tahu ke mana tuntutan harus diarahkan. Parlemen memiliki sasaran pengawasan yang konkret. Media tidak perlu menebak nebak rantai komando. Dalam kerangka ini, penempatan Polri di bawah Presiden bukan melemahkan kontrol, melainkan memperkuatnya melalui kejelasan.

Tentu, kejelasan struktur bukan jaminan mutlak terhadap penyalahgunaan. Namun struktur yang terang membuat penyalahgunaan lebih mudah dikenali dan dikoreksi. Intervensi politik yang paling berbahaya bukanlah yang terbuka, melainkan yang bekerja diam diam melalui jalur informal.
Dengan posisi yang tegas, setiap pengaruh dipaksa muncul ke ruang publik, sehingga dapat diuji secara hukum dan etika.

Pada akhirnya, pernyataan Kapolri tersebut tidak perlu dibaca sebagai sikap personal. Ia mencerminkan persoalan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara memilih mengelola kekuasaan yang paling sensitif. Negara hukum tidak menuntut kekuasaan yang lemah, tetapi kekuasaan yang berani ditempatkan di ruang terang.

Dalam konteks itulah, penegasan Polri di bawah Presiden menemukan relevansinya, bukan sebagai simbol dominasi, melainkan sebagai mekanisme agar negara tidak menghindar dari tanggung jawabnya sendiri. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *