WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kepulauan Bangka Belitung (Babel) senilai Rp191.250.000 hingga kini tidak dicairkan, meski Kwarda telah ditetapkan sebagai penerima resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 122.005 tanggal 12 Maret 2025.
Ketua Kwarda Pramuka Babel periode 2023–2028, Kombes Pol (Purn) Zaidan, mengatakan dalam SK tersebut terdapat empat organisasi penerima hibah, yakni KONI, KNPI, KORMI dan Kwarda Pramuka Babel. Namun, hanya dana hibah Kwarda Pramuka yang belum dicairkan.
“Yang lain cair. Kwarda Pramuka tidak, tanpa penjelasan resmi,” kata Zaidan saat dikonfirmasi melalui panggilan aplikasi, Rabu (28/1).
Zaidan menegaskan, secara administrasi dan hukum Kwarda Pramuka Babel telah sah sebagai penerima hibah. Jika terdapat kebijakan pengurangan atau pembatalan, seharusnya disampaikan melalui SK baru atau pemberitahuan resmi.
“Kalau ada pengurangan, kami terima. Tapi ini tidak ada kejelasan sama sekali,” ujarnya.
Akibat tidak cairnya dana hibah tersebut, Kwarda Pramuka Babel tetap menjalankan berbagai kegiatan dengan biaya swadaya dan dana pribadi pengurus. Zaidan menyebut, sepanjang 2025 telah digelar lebih dari 15 kegiatan Pramuka tanpa dukungan anggaran hibah.
Dana hibah tersebut, lanjut Zaidan, diperuntukkan bagi 63.525 anggota Pramuka se-Babel untuk kegiatan pembinaan dan pendidikan karakter, bukan untuk pembangunan infrastruktur.
Merasa dirugikan, Kwarda Pramuka Babel menempuh jalur hukum perdata, namun empat kali mediasi tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, pihaknya juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke ranah pidana.
“Kami mengindikasikan adanya penyalahgunaan karena dana itu diakui ada, kami penerima sah, tapi tidak dicairkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Babel belum memberikan keterangan resmi terkait tidak cairnya dana hibah Kwarda Pramuka Babel Tahun Anggaran 2025. (*/)












