WARTABANGKA.ID, KOBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah bergerak cepat meringkus pria berinisial WS (44), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Amirham, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, WS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Amirham, Rabu (21/1).
Aksi bejat tersangka terhadap korban berinisial FK (15) dilaporkan terjadi berulang kali. Kejadian terakhir berlangsung pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok di Kecamatan Lubuk Besar.
Saat itu, korban tengah berada seorang diri. Usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Hal ini menyebabkan korban sempat bungkam karena merasa takut dan tertekan sebelum akhirnya pihak keluarga melapor ke polisi.
Penyelidikan intensif dimulai oleh Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah pada Kamis (15/1). Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, tersangka WS berhasil diamankan di kediaman kerabatnya di wilayah Koba pada Jumat (16/1).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek berwarna oranye dan satu celana pendek hitam milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, karena perbuatan ini dilakukan terhadap anak dan pelaku merupakan keluarga dekat korban, ancaman pidana dapat maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas IPTU Amirham.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual demi menjamin perlindungan anak di wilayah hukum mereka. (**)












