WARTABANGKA.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menyambangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (20/1).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Babel Edi Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD Babel, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sikap tegas DPRD Babel yang sebelumnya menyoroti besarnya hak fiskal daerah dari sektor timah yang masih tertahan di pemerintah pusat.
Mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, tarif royalti timah mengalami kenaikan signifikan dan menjadi dasar kuat bagi daerah untuk menagih hak DBH.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, total DBH yang diperjuangkan dalam pertemuan tersebut mencapai Rp1,078 triliun, yang terdiri dari komponen royalti dan iuran tetap.
“Bangka Belitung sudah melaksanakan kewajiban kepada negara. Sekarang giliran kami menagih kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Ini jelas diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025,” tegas Didit.
Didit menjelaskan, perhitungan DBH yang selama ini dilakukan pemerintah pusat masih menggunakan tarif royalti 3 persen. Padahal, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah naik menjadi 7,5 persen sejak April 2025.
“Artinya, masih ada selisih 4,5 persen yang belum diperhitungkan. Data yang kami pegang mencakup volume ekspor sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi Desember,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Babel mengungkapkan bahwa dengan harga timah dunia yang sempat menembus hampir 43 ribu dolar AS per metrik ton, potensi penerimaan daerah dari sektor royalti dan iuran tetap sangat besar.
Jika seluruh kewajiban tersebut dibayarkan, dana DBH diyakini mampu menjadi solusi konkret atas defisit APBD yang dialami hampir seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Didit menegaskan, perjuangan ini menyangkut kepentingan langsung masyarakat Bangka Belitung. DPRD dan pemerintah daerah telah sepakat bahwa dana DBH tersebut akan diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar.
“Jika dana ini terealisasi, kelebihannya akan difokuskan untuk penyelesaian tunggakan BPJS Kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pembangunan infrastruktur. Ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, langkah DPRD Babel menyambangi Kementerian Keuangan merupakan bentuk sikap proaktif daerah dalam mencari solusi atas keterbatasan anggaran.
“Kami menagih hak daerah yang diatur jelas oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Uang ini adalah hak masyarakat Bangka Belitung,” tegas Didit.
DPRD Babel berharap, melalui komunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan, pemerintah pusat segera melakukan verifikasi serta penyesuaian perhitungan DBH royalti timah, sehingga hak daerah dapat segera disalurkan untuk memperkuat layanan publik dan menyehatkan fiskal daerah. (*/rls)












