Pangdam II/Sriwijaya Ingatkan Larangan Keras Prajurit Terlibat Tambang Ilegal dan Judi

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis (tengah) didampingi Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid serta jajaran TNI memberikan keterangan kepada awak media usai kunjungan kerja ke Kodim 0432/Bangka Selatan, Toboali, Selasa (20/1). Pangdam menegaskan larangan keras bagi prajurit TNI terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk pertambangan ilegal dan perjudian. WARTABANGKA/Angga

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menegaskan komitmennya melarang seluruh prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari pertambangan ilegal hingga praktik perjudian di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya.

Penegasan tersebut disampaikan Pangdam II/Sriwijaya kepada awak media saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0432/Bangka Selatan, Selasa (20/1).

Menurut Ujang Darwis, larangan keterlibatan prajurit TNI dalam kegiatan ilegal merupakan perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang wajib dipatuhi seluruh jajaran tanpa terkecuali.

“Tidak ada anggota saya, mulai dari Kodam, Korem hingga Kodim, yang boleh terlibat kegiatan ilegal. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, pasti kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI, dengan catatan laporan tersebut disertai data dan bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Silakan lapor ke Dandim, Danrem, atau langsung ke saya. Namun laporan harus dilengkapi bukti, karena semua ada proses hukum yang harus dijalani,” ujarnya.

Pangdam menambahkan, setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan klarifikasi dan pengumpulan barang bukti sebelum ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini dilakukan agar informasi yang beredar tidak bersifat sepihak dan tetap menjunjung asas keadilan.

“Jika unsur dan buktinya terpenuhi, pasti akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*/Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *