Kasus SP3AT Fiktif di Lepar Pongok, Anak Eks Bupati Bangka Selatan Dijerat Pasal Berlapis Tipikor dan TPPU

ARP, tersangka kasus dugaan penerbitan SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (14/1). ARP yang merupakan anak mantan Bupati Bangka Selatan dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi dan pencucian uang. WARTABANGKA/Angga

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan ARP, anak mantan Bupati Bangka Selatan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok. ARP kini terjerat pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ARP menyusul empat tersangka sebelumnya, yakni JN (mantan Bupati Bangka Selatan), DK (mantan Camat Lepar Pongok), RZ (Sekretaris Dinas Pertanian), dan SA (staf Bappeda Bangka Selatan).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengonfirmasi bahwa ARP diduga kuat turut menikmati aliran dana dari hasil pembebasan lahan ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada tahun 2020.

“Tersangka ARP kami sangkakan dengan pasal berlapis, termasuk TPPU,” ujar Sabrul Iman kepada awak media, Rabu (14/1).

Modus operandi yang dilakukan melibatkan penerbitan SP3AT fiktif dalam proses pembelian lahan di Kecamatan Lepar Pongok yang melawan hukum. Dalam perkara ini, tersangka JN bersama mendiang F diduga meraup keuntungan sebesar Rp45,96 miliar.

ARP dinilai berperan membantu tersangka JN dengan menyediakan rekening pribadi untuk menerima, menguasai, serta mentransfer dana yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal-pasal terkait TPPU. Demi kelancaran proses penyidikan dan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun, Kejari Bangka Selatan resmi melakukan penahanan terhadap ARP.

“Tersangka ARP ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” tutup Sabrul. (Ang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *