Skandal SP3AT Fiktif Lepong Kian Melebar, Anak Mantan Bupati Basel Ditahan

Tersangka ARP (rompi pink), anak mantan Bupati Bangka Selatan JN, digiring petugas Kejaksaan Negeri Bangka Selatan usai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif, di Kecamatan Lepar Pongok, Rabu (14/1). ARP diduga menerima dan menikmati aliran dana hasil pembebasan lahan ilegal. WARTABANGKA/Angga

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, kembali berkembang.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan satu tersangka baru berinisial ARP, yang merupakan anak dari mantan Bupati Bangka Selatan JN.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara yang terjadi pada rentang waktu 2017–2024 tersebut kini menjadi lima orang.

Penetapan ARP sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Sebelumnya, Kejari Basel telah menetapkan empat tersangka, yakni JN (mantan Bupati Bangka Selatan), RZ (Sekretaris Dinas Pertanian), DK (Camat Lepar Pongok), serta SA (staf Bappeda).

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi para Kepala Seksi dan penyidik dalam konferensi pers, Rabu (14/1).

“Hari ini Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan tersangka kelima, yakni ARP, yang merupakan anak dari tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan saat itu,” ujar Sabrul.

Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Kajari menjelaskan, ARP turut menikmati aliran dana hasil pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok melalui penerbitan SP3AT fiktif. Dalam perkara ini, tersangka JN bersama almarhum F diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp45.964.000.000.

Adapun uang yang mengalir ke rekening ARP diawali dengan transfer sebesar Rp1 miliar pada 6 Agustus 2021, yang berasal dari saksi JM melalui PT SAS, atas perintah langsung tersangka JN. Dana tersebut merupakan bagian dari uang operasional sebesar Rp9 miliar yang dikeluarkan saksi JM.

“Tersangka ARP mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum, dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sabrul.

Selain itu, PT SAS juga mentransfer dana kepada ARP sebesar Rp15 juta pada Maret 2021, serta Rp5 juta setiap bulan dari April 2021 hingga November 2024, dengan total penerimaan mencapai Rp235 juta, yang disebut sebagai penghasilan pekerjaan.

Tak hanya itu, ARP juga menerima uang Rp1,5 miliar secara bertahap dari tersangka JN pada periode September hingga Desember 2020, yang diserahkan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.

Ditetapkan dan Ditahan

Menurut Kajari, perbuatan ARP dinilai turut membantu tersangka JN dengan menggunakan rekening pribadinya untuk menerima, menguasai, dan mentransfer dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, ARP disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana pencucian uang dan penyertaan.

Setelah mempertimbangkan terpenuhinya dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya indikasi menghambat proses penyidikan, Kejari Basel melakukan penahanan terhadap ARP.

“Tersangka ARP ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” pungkas Sabrul. (*/Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *