WARTABANGKA.ID, MENTOK – Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang wanita berinisial KT (27) di sebuah kontrakan kawasan Kebun Nanas, Kampung Sidorejo, Kecamatan Mentok, Senin (12/1) pagi. KT diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,69 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan pengemasan yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan seorang pengedar.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga pendatang yang menyewa kontrakan di lokasi terpencil untuk mengelabui warga.
“Pelaku bukan warga setempat. Lokasi kontrakan di area perkebunan diduga dipilih sengaja untuk menghindari perhatian masyarakat,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama terhadap penghuni kontrakan baru.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Pengungkapan ini menjadi peringatan agar kita lebih peduli terhadap keamanan lingkungan,” tambahnya.
Saat ini, KT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran lainnya. (**)












