WARTABANGKA.ID, LEPARPONGOK – Tim Elangs Laut Polsek Lepar Pongok (Lepong) kembali berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kepulauan Lepar Pongok.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JS alias Jaka (41), MR alias Randi (35), dan I’I alias Ing (39). Mereka diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar.
Kapolsek Lepar Pongok, Iptu Sasongko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran sabu di Desa Tanjung Sangkar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka JS alias Jaka di salah satu rumah warga. Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti, namun aksinya diketahui petugas,” ungkap Iptu Sasongko seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Kamis (8/1).
Dari tangan JS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,72 gram serta satu unit timbangan digital.
Berdasarkan hasil pengembangan, tak berselang lama, dua terduga pelaku lainnya, MR alias Randi dan I’I alias Ing, datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung diamankan oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Total barang bukti sabu dari kedua tersangka ini seberat bruto 1,98 gram, berikut tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Iptu Sasongko menegaskan seluruh proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lepar Pongok untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bangka Selatan,” katanya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini seluruh tersangka telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Basel. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (*/Ang)












