Residivis Remaja Diciduk Jatanras Polda Babel Usai Gasak Motor Warga Bangka Tengah

Petugas Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, saat pengungkapan kasus di Mapolda Babel, Rabu (7/1). Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan ditangkap di Terminal Girimaya, Pangkalpinang, sementara sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti. WARTABANGKA.ID/IST

WARTABANGKA.ID, BANGKA TENGAH – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku yang merupakan warga Kota Pangkalpinang itu diketahui sebagai residivis kasus pencurian yang telah berulang kali berurusan dengan hukum.

“Iya benar, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pelaku berinisial MRA alias Rendi. Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1).

Fauzan menjelaskan, MRA ditangkap pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di Terminal Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Dul, Bangka Tengah,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah lain. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain.

Menurut Fauzan, modus yang digunakan pelaku adalah menjual sepeda motor curian melalui platform jual beli di Facebook dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta.

“Setelah mendapatkan pembeli, pelaku melakukan pertemuan langsung untuk transaksi jual beli,” ungkapnya.

Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, lanjut Fauzan, digunakan pelaku untuk top up game online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan itu dipakai untuk bermain game online dan sisanya untuk kebutuhan hidup,” tambahnya.

Usai ditangkap, MRA beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Polresta Pangkalpinang. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat ditinggalkan,” pungkas Fauzan. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *