WARTABANGKA.ID, KOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di Kantor Kejari Bangka Tengah, Selasa (6/1).
Ketua Pelaksana pemusnahan, Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap periode Januari 2026 atas nama terdakwa Imam dan kawan-kawan.
“Pemusnahan ini berasal dari 37 perkara, meliputi tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ucap Zainul.
Ia juga menuturkan, untuk perkara narkotika terdapat 15 perkara dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 373 bungkus plastik bening dengan total berat 67,161 gram, ganja sebanyak 40 paket dengan berat 528,873 gram, serta obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 39 jenis.
Sementara itu, untuk perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 22 perkara, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam sebanyak 10 bilah, pakaian, ikat pinggang, handphone, flashdisk, timbangan, tas, karung semen, bukti transfer, rompi, egrek, senapan gas, pompa PCP, obeng, senter, arko, pecahan batu, terpal, hingga kayu.
Zainul juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barangnya. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
“Untuk senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Adapun barang bukti berupa handphone dan timbangan dimusnahkan dengan cara dipecahkan hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Zainul mengungkapkan, untuk perkara TPPO, lokasi kejadian berada di Kecamatan Sungaiselan dan beberapa kecamatan lainnya di Bangka Tengah.
Selain itu, Kejari Bateng turut memusnahkan barang bukti obat-obatan berupa jamu hingga kopi yang tidak memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun izin konsumsi lainnya.
“Penyitaan obat-obatan ini dilakukan di sejumlah toko obat, termasuk warung kecil atau toko kelontong. Setelah diteliti, ternyata tidak memiliki izin edar maupun izin untuk dikonsumsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengapresiasi kinerja Kejari Bateng dalam melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama bahwa kita transparan dalam penegakan hukum. Ini juga menjadi pengingat agar masyarakat menjauhi tindak kejahatan, karena tidak ada kebaikan di dalamnya,” ujar Algafry.
Ia juga mengaku prihatin terhadap kasus perlindungan anak dan tindak pidana asusila yang cukup menonjol di wilayah Bangka Tengah.
“Ini kembali kepada diri kita masing-masing. Kasus pencabulan menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu memerangi tindak pidana asusila,” tutupnya.












