WARTABANGKA.ID – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan penanaman pohon di lahan bekas tambang di Kabupaten Bangka, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan dalam rangka Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.
Sebanyak 5.000 bibit pohon ditanam di atas lahan seluas 5 hektare yang berlokasi di Kawasan Pantai Lintas Timur, Desa Air Anyir. Penanaman dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing bersama Forkopimda, pejabat utama Polda Babel, serta personel Polda Babel.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, kegiatan penanaman pohon ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap pemulihan lahan kritis akibat aktivitas pertambangan yang tidak tertata.
“Selain melakukan penyuluhan dan penegakan hukum dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025, kami juga melaksanakan rehabilitasi terhadap lahan eks tambang yang sudah tidak dimanfaatkan dan ditinggalkan begitu saja,” ujar Viktor usai kegiatan penanaman.
Ia menjelaskan, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polres jajaran di Bangka Belitung bersama Forkopimda, TNI-Polri, serta instansi terkait. Secara keseluruhan, penanaman dilakukan di atas lahan seluas 27,5 hektare dengan total 9.675 bibit pohon.
“Tujuannya agar lahan bekas tambang ini dapat kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Viktor menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya terkait kewajiban reklamasi pasca tambang.
“Reklamasi bukan sekadar menitipkan jaminan reklamasi, tetapi bagaimana merencanakan dan mengembalikan lahan agar benar-benar produktif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tertib penambangan bukan berarti melarang masyarakat menambang, tetapi memastikan penambangan dilakukan secara legal, tertata, dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Viktor turut mengungkapkan bahwa jajaran Polda Babel telah menangani sejumlah perkara selama Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025. Namun, penindakan hukum bukan menjadi satu-satunya fokus operasi tersebut.
“Tidak semua pelanggaran langsung dilakukan penegakan hukum. Ada juga yang diberikan peringatan dan imbauan agar aktivitas penambangan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Air Anyir, Syamsul, menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Babel dalam merehabilitasi lahan bekas tambang di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Babel dan jajaran atas kegiatan penanaman pohon ini,” ujar Syamsul.
Ia menegaskan, pihak desa akan melakukan pengawasan ketat terhadap kawasan tersebut dan melarang segala bentuk aktivitas penambangan pasca rehabilitasi.
“Setelah kegiatan ini, kami tegas melarang adanya penambangan di wilayah ini demi menjaga lingkungan,” tegasnya.












