Dugaan Tipikor Tata Kelola Pertambangan Timah di Basel Ternyata Turunan Perkara Megakorupsi Rp300 Triliun

Kejari Basel, Sabrul Iman

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan (Basel) Sabrul Iman mengatakan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan merupakan turunan dari kasus megakorupsi senilai Rp300 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung.

Saat ini, penyidik di Kejari Basel sedang fokus memperkuat alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan tersebut.

“Penanganan perkara ini merupakan turunan dari perkara Rp300 triliun yang tengah ditangani pimpinan kita. Dari jumlah tersebut, Rp271 triliun merupakan kerusakan lingkungan dan sisanya, sekitar Rp27 triliun, merupakan pembayaran yang tidak semestinya. Sebagian sudah disidangkan, termasuk Aon,” jelas Kajari Sabrul Iman usai kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (9/12).

Di wilayah Bangka Selatan sendiri, indikasi nilai baik kerugian negara ataupun kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.Pihaknya masih menunggu dari auditor untuk mengetahui angka pasti kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungannya.

“LHP BPKP pusat sudah ada. Tinggal kita pastikan berapa kerugian riil khusus di Bangka Selatan. Ini yang sedang kita dalami bersama auditor,” ujarnya.

“Apabila alat bukti lengkap dan memenuhi seluruh unsur formil dan materil maka siapa pun yang terbukti menikmati keuntungan dan menyebabkan kerugian negara akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *