Masyarakat Wajib Tahu, KKPR Resmi Jadi Syarat Utama Sebelum Mendirikan Bangunan di Bangka Selatan

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Basel Manson Simarmata

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1DPUPR 2025 tentang prosedur perizinan melalui penyelenggaraan penataan ruang di tahun 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Basel Manson Simarmata mengatakan, dikeluarkannya SE ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, terutama dengan masyarakat.

“Sampai hari ini masyarakat banyak yang belum tahu apa itu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), makanya kami keluarkan SE ini dan kami juga sudah siapkan SOP-nya,” kata Manson, Kamis (4/12).

Lebih lanjut, kata dia, sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21, seluruh pemanfaatan ruang, khususnya untuk kegiatan non-berusaha seperti rumah tinggal, yayasan agama, atau bangunan CSR, wajib memiliki KKPR sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Intinya, tata ruang inilah pintu masuk semuanya. Kami ingin agar pelaksanaan pemanfaatan ruang itu tertib tata ruang, utamanya untuk rumah-rumah tinggal. Jadi sebelum membangun itu wajib punya KPPR dulu,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *