WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan (Basel) menjalin kerja sama dalam penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Junjung Besaoh dr Helen Sukendy dengan Kepala BNNK Basel Hendra Amoer di RSUD, Rabu (3/12).
Direktur RSUD Junjung Besaoh dr Helen Sukendy menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan PKS dalam menguatkan program P4GN di daerah.
“Melalui kerja sama yang terbangun, kami dari Rumah Sakit akan untuk mendukung berbagai program P4GN, baik dari sisi layanan kesehatan, edukasi masyarakat, hingga pendampingan bagi pasien yang membutuhkan rehabilitasi. Semoga kolaborasi ini dapat memberikan dampak nyata, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika sehingga Bangka Selatan semakin aman dan sehat,” katanya.
Sementara, Ketua BNNK Basel Hendra Amoer mengatakan, PKS ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara BNN RI dengan Kementerian Kesehatan RI yang mengamanatkan adanya sinergi dalam pelaksanaan program P4GN di daerah.
“Dengan ditandatanganinya PKS P4GN ini diharapkan ke depan kedua belah pihak dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan P4GN lebih optimal,” katanya.
Tak hanya itu, Hendra menegaskan bahwa BNN Bangka Selatan akan menjalankan komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam PKS.
“BNN Bangka Selatan ke depannya sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalam PKS tentu akan komitmen dan konsekuen menjalankannya. PKS ini sebagai wujud kerja sama dan keharusan bersama dalam menangani permasalahan narkoba selain penegakan hukum, agar semua pihak terlibat secara bersama-sama,” ujarnya.
Kemudian, RSUD Junjung Besaoh yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) diharapkan dapat semakin maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan bagi penyalahguna narkoba. Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 tentang IPWL. (Ang)












