Tuntut Kompensasi, Puluhan Pekerja Perusahaan. Mitra PT XL Axiata Ngadu ke DPRD Babel

WARTABANGKA.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan tindakan intimidasi pekerja di lingkungan PT. Berkah Trijaya Indonesia dan PT. Kerja Manfaat Bangsa selaku mitra PT XL Axiata bertempat di Ruang Banmus DPRD Babel,Rabu (12/11).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV Heryawandi didampingi anggota DPRD Babel komisi IV diantaranya Maryam, Narulita sari, Masinun dan Taufik Mardin.

Sahrul Fitri mewakili pekerja mengatakan, kedatangan pihaknya untuk menuntut hak berupa kompensasi yang belum dibayar oleh pihak perusahaan.

“Kami mengadu ke DPRD Babel menuntut pembayaran kompensasi PKWT yang belum pernah dibayarkan oleh perusahaan ini. Sebelumnya secara kekeluargaan sudah disampaikan, tapi tidak ada respon,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Usai RDP, Ketua Komisi IV Heryawandi menyimpulkan bahwa perusahaan akhirnya akan menyelesaikan permasalah ini dengan membayar kompensasi sesuai tuntutan pekerja.
“Tadi kita sepakat memberikan waktu seminggu, karena sebenarnya persoalan ini tidak terlalu rumit. Tinggal penyesuaian data dan jumlah yang harus dibayar,” ujarnya.

Lebih lanjut Heryawandi menegaskan, DPRD akan menyerahkan tindak lanjutnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) jika dalam waktu satu minggu perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

“Nanti kami delegasikan ke Disnaker, karena bentuk pengawasannya ada di pemerintahan. Kalau memang mesti ditindaklanjuti, kami akan lakukan,” jelasnya.

Menurut Heryawandi, persoalan ini merupakan tanggung jawab pemerintah, khususnya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.

“Disnaker Pangkalpinang maupun Babel memang belum memahami secara utuh persoalan ini. Tapi disepakati bahwa tuntutannya hanya terkait kompensasi. Ini bukan kesalahan pekerja ketika mereka menuntut, karena hak-hak pekerja harus kita lindungi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *