WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kali ini terkait sesama jenis di Kecamatan Air Gegas, Basel.
Terduga pelaku seorang bocah laki-laki berinisial WRH (14) pelajar SMP di Basel ini telah melakukan perbuatannya ke korban laki-laki inisial SS (13) teman satu sekolahnya.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, membenarkan kejadian ini. terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni WR telah diamankan Unit PPA Satreskrim.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Basel Bripka Kurniawan mengungkapkan, kejadian dugaan kasus tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 12.30 WIB, saat jam istirahat sekolah.
“Kronologi kejadian ini berawal saat terduga pelaku memaksa korban masuk ke dalam WC umum sekolah. Ketika korban menolak, terduga pelaku memukul perut korban sebanyak 3 kali sebelum menariknya masuk dan mengunci pintu WC hingga aksi pencabulan terjadi,” kata Kanit PPA Bripka Kurniawan seizin Kasat Reskrim, Senin (10/11).
Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polsek Airgegas pada Kamis 30 Oktober lalu. Kasus kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Basel.
“Setelah dipanggil dan diperiksa, WR mengakui perbuatannya dan kita tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ujarnya.
Tak hanya itu, atas kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban seperti 1 helai baju muslim lengan panjang berwarna hijau, 1 helai celana panjang berwarna hitam dan 1 helai celana dalam berwarna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku WR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Ang)












