WARTABANGKA.ID, KOBA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan kapasitas izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Kecamatan Lubuk Besar bukan kewenangan kabupaten.
Menurut Algafry, sejauh ini pembangunan PLTN baru perencanaan saja, bahkan ia mengaku tidak tahu betul perusahaan yang akan mengelola PLTN tersebut.
“Sejauh ini, PLTN ini sepertinya baru perencanaan dan saya tidak mengetahui detail perusahaan mana yang sebenarnya mempunyai legitimasi untuk mereka bisa masuk ke daerah yang disebutkan punya potensi PLTN,” ungkap Algafry, Senin (10/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, hari ini ada RDP di DPRD Bangka Belitung terkait rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung yang dihadiri sekda dan Bappeda.
“Kemudian terkait apakah kita mendukung atau menolak rencana tersebut, kita tidak punya kapasitas, artinya kabupaten tidak bisa mengeluarkan izin, bukan kewenangan kami menolak atau menerima,” katanya.
Ia menegaskan, bukan hanya Bangka Tengah yang memiliki potensi pembangunan PLTN, tapi ada Bangka Selatan dan Bangka Barat.
“Bukan hanya di Bangka Belitung, tapi ada Kalimantan juga disebutkan, bukan hanya Bangka Tengah, tapi juga ada Bangka Barat dan Bangka Selatan juga disebutkan,” tegasnya.
Ia mengaku, sejauh ini Pemkab Bangka Tengah belum mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah pusat.
“Selain itu, saya kemarin sempat bertemu Bapak Bambang Patijaya Ketua Komisi 12 yang mengatakan bahwa belum ada perusahaan yang sepertinya masuk ke wilayah Babel ini, yang saat ini memenuhi persyaratan artinya di dalam hal legitimasinya,” ucapnya.
Algafry menegaskan, sebagai pemerintah daerah bukan kapasitasnya untuk memberikan izin pembangunan PLTN.
“Namun, dalam tahap penjajakan, silahkan saja kalau orang ingin berkunjung dan ingin melihat situasi serta kondisi yang disinyalir disebutkan di Bangka Tengah, sebagai satu lokasi untuk pembangunan,” ujarnya.
“Ingin survei dan melihat silahkan, tapi ketentuannya ada di pemprov dan pusat untuk tindak lanjut, bahkan sampai hari ini kami belum mendapat surat rekomendasi apapun atau pemberitahuan dari Pemprov maupun pusat tentang pelaksanaan PLTN,” imbuhnya. (**)












