WARTABANGKA.ID, KOBA – Hingga saat ini aktivitas tambang timah ilegal di IUP PT Timah Tbk di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah masih terus berlangsung. Warga lingkar tambang mempertanyakan pihak terkait yang tidak kunjung melakukan penindakan.
Syahrob Syahroni salah seorang warga Lingkar Tambang menyayangkan aktivitas penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk di Merbuk, Kenari dan Pungguk yang cukup meresahkan warga sekitar.
”Kami selaku warga yang terdampak sangat menyayangkan aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, semakin dipegang oleh PTTimah Tbk. semakin carut-marut dan meresahkan warga. Suara bising dari mesin tambang tersebut sangat mengganggu warga, warga tidak bisa bekerja dengan tenang, tidak bisa istirahat dan bahkan polusi asap dari mesin tambang tersebut cukup mengganggu warga,” ungkap Syahrob, Rabu (29/10).
Melihat polemik tersebut, warga berharap pihak berwajib, pemerintah daerah dan PT Timah Tbk dapat segera menghentikan aktivitas tersebut, mengingat hal itu dapat menjadi konflik antar penambang dan warga terdampak.
”Harapan saat ini warga adalah agar seluruh pihak dapat segera menghentikan aktifitas tambang ilegal, jangan sampai ada korban jiwa baru ada tindakan, dan jika semua pihak terkait tutup mata, kami harus mengadu ke siapa lagi. Warga tidak anti tambang, namun aktifitas tersebut ilegal dan jika legal warga juga turut mendukung, mengingat dampak dari pertambangan legal sangat jelas bagi warga dan pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, menurutnya aktivitas tambang ilegal itu berpotensi membuat roboh tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN.
”Membahayakan para penambang dan juga akan berdampak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang listriknya disuplay melalui SUTET tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengimbau para penambang timah untuk menghentikan aktivitasnya di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk. Menurut dia, selain ilegal ada risiko besar yang mengancam tower SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) 150 kV milik PLN.
“Kita bersama forkopimda, PLN dan PT Timah membahas tentang kondisi terakhir Merbuk, Kenari dan Pungguk, pertama regulasinya masih dalam proses, dan PT Timah masih berusaha mendapatkan izin produksi dan lingkungan.Kemudian, ada risiko besar, jika penambang tidak peduli sekitar, di antaranya ada SUTT 150 kV PLN, hari ini jarak penambang sudah 116 meter,” kata Algafry usai rapat koordinasi di Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Selasa (28/10).
Algafry menerangkan, jika menurut pengamatan PLN, standarnya di kondisi lapangan keras setidaknya berjarak 60 meter, agar tower SUTT tidak tumbang atau roboh. Menurutnya, kalau tower SUTT 150 kV roboh, maka dipastikan Koba Toboali akan alami mati listrik.
“Tetapi di kawasan lumpur seperti di kawasan Merbuk setidaknya berjarak 100 meter, agar aman, sekarang masih tinggal 16 meter, sudah mulai didekati penambang, kalau tumbang siapa yang bertanggungjawab, apalagi kalau ada korban kesetrum. Saya bukan hanya sekali menyampaikan ini, sudah berulang kali,” ucapnya.
Ia juga meminta, agar PT Timah memasang pembatas di dekat area SUTT 150 kV.
“Tindak lanjut dari kita dalam waktu dekat memberi himbauan dari PT Timah ke penambang dan saya sudah minta mereka untuk tidak lagi bekerja,” tambahnya. Saya memang belum bertemu penambang, tapi setidaknya imbauan ini mohon diindahkan, karena ada risikonya, kalau mati lampu bisa 1 bulan perbaikan, karena jarak Jakarta ke Babel ini jauh jarak bawa alat-alatnya,” tutupnya. (**)












