Penghentian Aktivitas Perambahan di Daerah Resapan Air Sungai Kemis Disepakati, Sandi: Akan Kami Kawal 

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Permasalahan perambahan hutan di kawasan hulu Sungai Kemis, Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mendapat perhatian serius dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Aktivitas pembukaan lahan dengan alat berat hingga menyebabkan kerusakan daerah rawa-rawa yang menjadi resapan air itu dinilai mengancam sumber pengairan sawah warga setempat. Tak hanya itu, akibat aktivitas itu menimbulkan keresahan hingga gesekan antar masyarakat di desa itu.

Guna menyelesaikan permasalahan itu, tim terpadu menggelar rapat di Ruang Sekretaris Daerah Basel, Selasa (28/10), mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk pihak pengusaha dan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, tim terpadu berhasil menyepakati lima poin penting untuk melindungi kawasan resapan air Sungai Kemis dan sekitarnya.

Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Basel Evi Sastra mengatakan, dari hasil pertemuan antara kedua belah pihak ini banyak hal yang dibahas dalam rapat tersebut, hingga hasilnya muncul 5 poin kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Hasil rapat kita pada hari ini menyepakati bahwa di mana daerah resapan air itu disepakati untuk dilindungi terutama di daerah rawa-rawa yang bersinggungan langsung dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh itu sepakat untuk dilindungi. Dan ini dilakukan untuk melindungi pengairan daripada daerah persawahan,” kata Evi Sastra.

Ia menegaskan, dari hasil kesepakatan tadi juga, segala aktivitas yang menyebabkan kerusakan di daerah itu, selanjutnya akan ditetapkan sebagai daerah resapan air ini untuk tidak boleh diganggu.

“Kita minta kepada pihak masyarakat baik itu dari desa maupun masyarakat desa Pergam pada saat ada yang mulai beraktifitas secara manual walaupun tidak menggunakan alat berat mohon untuk segera dihentikan atau kalau memang masih bersikeras mungkin bisa laporkan ke kita. Tentunya kita akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku kalau memang itu masih dilakukan atau tidak diindahkan tentu kita akan tindak lanjut ke arah pidana,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan 5 poin itu tidak ada lagi masalah di lapangan atau di masyarakatnya, hanya memang dilapangan perlu tujuannya sama dimana mereka masing-masing untuk melindungi dan menjaga daerah resapan air.

“Insyaallah permasalahan ini bisa clear dan tidak ada lagi kalaupun ada trouble-trouble kita sama-sama selesaikan secara kekeluargaan intinya nanti hari Selasa depan kita kembali turun kelapangan,” ujarnya.

Sastra mengklaim permasalahan di Desa Pergam ini sebetulnya tidak ada konflik di masyarakat, tetapi mereka hanya tidak mendapat ruang komunikasi sehingga perihal kecil dengan tidak adanya komunikasi secara baik menjadi persoalan yang besar.

“Pada dasarnya kita sudah sepakat bahwa itu tidak ada masalah dilapangan atau di masyarakatnya, hanya memang dilapangan perlu dalam artian tujuannya sama dimana mereka masing-masing untuk melindungi daerah resapan air,” jelasnya.

Kades Pergam Sukardi mengatakan, dari hasil pertemuan ini musyawarah tadi sepakat dimana daerah rawa itu untuk tidak boleh ada aktivitas yang menggangu daerah cadangan air sungai Kemis untuk pertanian padi sawah.

“Jadi intinya kami sepakat tadi untuk sementara, mungkin sampai seterusnya untuk daerah resapan air kuncinya tidak boleh diganggugugat seperti hulu sungai Kemis yang selama ini menjadi sumber air ke sawah yang diperlukan untuk pengairan sawah para petani di 2 Desa Yakni Pergam dan Serdang,” katanya.

Sementara itu, Ketua P3AI Sandi menyampaikan apresiasi kepada pihak Pemda yang telah memfasilitasi dengan mempertemukan ke pihak pengusaha untuk mencari jalan terbaik sebagaimana tuntutan masyarakat Desa Pergam yang sudah jelas bahwa resapan air di sungai Kemis itu tidak boleh dibuka dalam artian digarap dalam bentuk apapun.

“Alhamdulillah sepakat dari berbagai pihak, bahwa daerah resapan air itu harus dilindungi, tetapi kami sebagai masyarakat juga akan tetap kami kawal apakah proses ini berjalan, karena jangan sampai proses itu hanya sebatas hari ini saja tapi dilapangannya tidak terjadi,” katanya.

Ia berharap, dari 5 poin kesepakatan itu, 2 poin yang mereka minta untuk paling difokuskan, pertama terkait daerah resapan air yang mutlak tidak boleh di ganggu gugat bagaimana kawasan yang sudah beberapa hektar digarap itu diminta untuk dikembalikan.

“Dan, sekarang sudah di kembalikan walaupun belum sempurna tetapi sudah ada upaya itikad baik pihak pengusaha ini untuk memperbaiki. Kedua masalah lahan desa nanti akan diselesaikan secara kemufakatan dan musyawarah di kantor desa. Mudah-mudahan itupun ada titik temunya nanti agar turut menguntungkan masyarakat bukan hanya ke pihak pengusahanya saja,” pungkasnya.

Berikut isi 5 point kesepakatan:

1. Daerah rawa-rawa digunakan sebagai daerah resapan air dan sepakat yang bersinggungan dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh untuk dilindungi.

2. Hari Selasa tanggal 04 November 2025 akan dilakukan verifikasi lapangan bersama-sama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Pergam untuk menentukan daerah batas-batas resapan air.

3. Lahan desa akan diselesaikan secara musyawarah mupakat melalui Camat, Pemerintah Desa, dan masyarakat Desa Pergam.

4. Semua aktivitas pembukaan lahan di rawa-rawa dihentikan semua sampai ditetapkannya daerah resapan air.

5. Semua masyarakat dan Pemerintah Desa Pergam untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di Desa Pergam. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *