Soroti Perambahan Hutan Desa Pergam, Rektor Unmuh Babel Ingatkan Fungsi Ekologis Harus Dijaga

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Bangka Belitung (Babel), Ir. Fadillah Sabri, S.T., M.Eng., IPM, turut memberikan pandangan sekaligus kritis terhadap kasus perambahan hutan Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Perhatian yang datang dari kalangan akademis ini, setelah kasus ini mencuat hingga menjadi sorotan publik karena adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin yang berpotensi merusak sumber daya air di wilayah tersebut.

Menurut Fadillah Sabri, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Babel, aktivitas perambahan hutan tidak hanya menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat sekitar.

“Hutan di sekitar Desa Pergam memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Begitu hutan dirambah tanpa kontrol dan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, maka siklus hidrologi akan terganggu, sumber air menurun, dan potensi bencana ekologis seperti banjir serta kekeringan meningkat,” sebut Fadillah, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan, bahwa Fordas Babel telah menggelar rapat terbatas untuk menindaklanjuti persoalan ini secara mendalam. Rencananya, akan dibentuk tim kajian lintas sektoral yang melibatkan akademisi, BPDASHL, Balai Wilayah Sungai, serta Fordas Basel.

“Kajian ini akan dilakukan secara komprehensif dan akan di kerjakan dan diberi waktu selama satu minggu untuk mengkaji baik secara ekologis, secara ekonominya, sosial dan hukumnya, sehingga rekomendasi dari Fordas Babel kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung itu lebih komprehensif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penanganan kasus ini perlu mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak tanpa menimbulkan konflik baru.

“Namun kalau ada yang melanggar hukum ya kita minta untuk ditindak sebagaimana hukum yang berlaku. Dan kepada semua pihak untuk sementara terutama untuk perusahaan ataupun apapun namanya yang membuka lahan untuk sementara diberhentikan terlebih dahulu jangan sampai nanti menimbulkan konflik berkepanjangan. Kita tidak ingin ada konflik yang berkepanjangan di masyarakat kita di sana. Semuanya itu akan bisa kita perbaiki asalkan semuanya ingin memperbaiki,” tegasnya.

“Pembangunan itu harusnya bukan merusak, pembangunan itu memperbaiki, makanya dalam konsep dunia Teknik Sipil itu adalah membangun sekaligus memperbaiki,” sambungnya.

Untuk acuan penyelesaian, Fordas Babel meninjau sejumlah dasar hukum yang relevan, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016
Pergub Kep. Bangka Belitung No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pengelolaan DAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Daftar regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam penyusunan langkah hukum dan teknis untuk mengatasi dampak perambahan hutan serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Desa Pergam.

Di akhir pernyataannya, rektor menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat.

“Menjaga hutan sama artinya menjaga kehidupan kita sendiri,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *