WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing (OTM) 2025.
Giat operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 8 hingga 19 Oktober 2025 tersebut, berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 4 target operasi (TO) dan 3 non-TO.
Capaian itu disampaikan Kabag Ops Polres Basel Kompol Agus, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani dan Kasi Humas Iptu GJ Budi dalam konferensi pers di Aula SS Mapolres Basel, Selasa (21/10).
“Dari hasil operasi, Polres Bangka Selatan melalui Satreskrim berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan empat tersangka. Sementara itu, jajaran Polsek Simpang Rimba mengungkap satu kasus curat dengan tiga tersangka,” ungkap Kompol Agus.
Adapun para tersangka TO yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RK (26), A alias Rados (46), EP (28), dan TA (23). Sedangkan tiga tersangka non-TO yakni AR (27), IL (28), dan WA (28).
“Polsek Simpang Rimba dalam hal ini berhasil mengamankan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan target operasi dalam kasus curat yang terjadi di salah satu perusahaan perkebunan sawit,” ujarnya.
lebih lanjut, kata dia, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Ang)














