WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-APBD dan PPAS-APBD tahun Anggaran 2026 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (13/10).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, serta sejumlah pejabat forkopimda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Abang Herzha menyampaikan permohonan maaf atas penundaan agenda utama, yaitu penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Keputusan penundaan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang, dengan alasan perlu adanya kajian ulang terhadap rancangan KUA-PPAS 2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat dua alasan utama penundaan, yaitu adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp170 miliar dan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung 2026, sementara APBD Kota Pangkalpinang saat ini mengalami defisit.
“Kami pastikan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 akan tetap dilaksanakan sebelum tanggal 30 November 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan penyusunan APBD,” katanya. (**)












