DPRD Setujui Raperda RPJMD Bangka Barat Tahun 2025-2029

WARTABANGKA.ID, MENTOK – DPRD Bangka Barat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025 – 2029 di Gedung Mahligai Betason 2, Kecamatan Mentok, Senin ( 6/10).

Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu saat memimpin rapat paripurna mengatakan, RPJMD merupakan garis besar program yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk jangka waktu lima tahun yang disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah.

Dokumen RPJMD ini memuat secara lengkap dan sistematis visi dan misi kepala daerah, tujuan pembangunan, sasaran pembangunan, strategi pembangunan, arah kebijakan, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian serta gambaran umum pendanaan yang diperlukan.

Dokumen RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 disusun secara maksimal agar dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat.

“Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 telah disampaikan oleh Bupati Bangka Barat pada tanggal 7 Agustus 2025 dan telah selesai dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama tim dari pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat,” kata Badri.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD dan tim pemerintah daerah yang telah menyelesaikan salah satu tugasnya dengan baik,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Pansus Syaiful Fakah menjelaskan, dalam menjalankan kewenangannya, DPRD Kabupaten Bangka Barat melalui Panitia Khusus ini telah membahas dan mengkaji terhadap rancangan raperda RPJMD yang disampaikan ini.

“Adapun dari hasil panitia khusus menilai dalam draft raperda ini pasal perpasalnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga sudah diharmonisasikan dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Namun, menurutnya, terlepas dari itu ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh Panitia Khusus kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan RPJMD ini, yaitu sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah harus berusaha semaksimal mungkin dalam membuat dan merumuskan program-program kegiatan guna mengurangi dan menanggulangi tingkat angka pengangguran terbuka, baik dengan mendorong investasi atau menciptakan lapangan kerja baru, serta diharapkan juga adanya pelaksanaan kegiatan jobfair di Kabupaten Bangka Barat dengan melibatkan perusahaan-perusahaan terkait dalam merekrut tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

2. Terkait isu penanganan dan pencegahan terhadap bencana alam yang mungkin terjadi di Kabupaten Bangka Barat, agar menjadi perhatian dan dapat dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait baik di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Pusat serta dapat dimasukan dalam program kerja yang ada di OPD terkait di Kabupaten Bangka Barat.

3. Terkait sektor hilirisasi kelapa sawit atau rencana adanya pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) di Kabupaten Bangka Barat maka pemerintah daerah harus mendata jumlah kebun kelapa sawit yang ada khususnya yang dimiliki oleh masyarakat guna memenuhi dan menilai berapa Pabrik yang dapat dibangun agar sesuai dengan ketersediaan kelapa sawit yang ada.

4. Masih banyak kebun dan tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, terhadap hal ini agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan diharapkan dapat mencari solusi khususnya pada kebun sawit masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.

5. Diminta kepada Kepala Daerah agar dapat mengevaluasi terhadap renstra-renstra yang ada agar sesuai dengan kebutuhan setiap persemester (6 bulan).

6. Diminta agar dalam penyusunan RPJMD diharapkan dapat disesuaikan dengan proyeksi anggaran yang terbaru dari Kabupaten Bangka Barat, karena proyeksi yang disampaikan dalam RPJMD ini menggunakan data ditahun-tahun sebelumnya, dimana anggaran pemerintah daerah masih belum mengalami defisit seperti saat ini.

7. Untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Bangka Barat perlu adanya kemudahan bagi investor dalam mengurus perizinan namun juga tidak bertentangan dengan proses berproduksi, jangan sampai mereka hanya melakukan pembebasan lahan namun tidak ada kegiatan.

8. Sehubungan dengan isu Nasional Logam Tanah Jarang yang sudah dibentuk oleh Presiden yaitu Badan Industri Mineral berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/P tahun 2025 terhadap pengangkatan kepala badan industri mineral, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah kabupaten Bangka Barat harus ikut serta menindaklajuti atas Keppres tersebut sebagai salah satu bentuk dalam peningkatan PAD serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Bangka Barat khsusnya di bidang Pertambangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman menyampaikan penyusunan RPJMD Bangka Barat untuk periode 2025–2029 merupakan sebuah momentum krusial yang lahir dari dua mandat utama yang saling menguatkan yaitu mandat konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan umum, dan mandat politik dari masyarakat melalui pemilihan kepala daerah.

“RPJMD bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan utama yang akan memandu sinergi antar pemangku kepentingan dan arah alokasi anggaran,” ungkapnya.

Dikatakan Yus Derahman, RPJMD tahun 2025 –2029 harus mampu merumuskan secara tajam dan terukur bagaimana kabupaten bangka barat akan mengakselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusianya, membangun infrastruktur yang merata untuk mengurangi kesenjangan wilayah, mengoptimalkan potensi ekonomi unggulan berbasis inovasi, dan pada akhirnya meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan.

Penyusunan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025–2029 ini tidak bisa terlepas dari peraturan perundang-undangan yang mendukung dan bersinggungan langsung dalam penentuan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan indikator kinerja yang multi dimensi dan multi sektoral baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Keberhasilannya akan menjadi tolok ukur utama dari kinerja pemerintahan dalam satu periode,” ucapnya.

Selanjutnya, peraturan daerah RPJMD tahun 2025–2029 ini disusun sebagai respon langsung terhadap kebutuhan, aspirasi, dan permasalahan faktual yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bangka Barat dan peraturan daerah ini merupakan amanat dan kewajiban yang diperintahkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang tentang pemerintahan daerah dan undang-undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada pemerintah daerah, untuk melegalkan rpjmd sebagai dokumen yang berfungsi sebagai instrumen untuk menerjemahkan visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih menjadi kerangka kerja yang terukur dan rpjmd juga sebagai referensi utama yang memastikan agenda pembangunan daerah selaras dengan prioritas nasional, termasuk asta cita presiden dan wakil presiden,” tutupnya. ( IBB/ADV )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *