Bupati Algafry Perkirakan Kenaikan PAD Capai 20 Persen Tahun 2026

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman

WARTABANGKA.ID, KOBA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman memastikan potensi naiknya PAD dari raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah disetujui semua fraksi di DPRD.

‎“Insyaallah ada kenaikan PAD, karena ada beberapa kegiatan di tahun 2026 nanti,” ungkap Bupati Algafry, Senin (15/9).

‎Selain itu, pihaknya telah mengadakan rakor dengan KPK untuk membantu kegiatan yang tertunda pelaksanaanya.

‎“Ada beberapa item kegiatan yang tadinya mandek digandeng oleh KPK, insyaAllah akan terbantu,” tuturnya.

‎Algafry memperkirakan, kenaikan PAD bisa mencapai 20 persen.

‎“Kita perkirakan naik 20 persen untuk PAD dan setiap waktu kita selalu diskusi terkait upaya menaikan PAD, seperti pemanfaatan PAD yang kita miliki, karena wilayah kita juga dilirik oleh investor,” ujarnya.

‎Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap 1 raperda masa sidang III Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (15/9).

‎Satu raperda tersebut adalah perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

‎“Alhamdulillah, semua anggota dewan menerima dan menyetujui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

‎Ia mengatakan, setelah disetujui, selanjutnya raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahap evaluasi oleh Gubernur Bangka Belitung sebagai wakil pemerintah pusat.

‎“Tentu beberapa catatan, koreksi dan saran akan menjadi masukan bagi pemda, jadi bahan evaluasi dan perbaikan, apalagi pajak dan retribusi ini melibatkan masyarakat,” ujarnya.

‎“Saya pasti yang akan kita laksanakan, tidak akan memberatkan masyarakat, semuanya kita lihat dan pertimbangkan,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *