WARTABANGKA.ID – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, bersama Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar langsung merespon pengaduan nelayan tanjung pura terkait aktivitas pengangkatan bangkai kapal pecah di perairan Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah,
Nelayan khawatir, aktivitas tersebut akan merusak terumbu karang yang sudah terbentuk di sekitar bangkai kapal dan selama ini menjadi rumah bagi ikan.
Didit Srigusjaya menegaskan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan pengecekan dengan menghubungi KSOP terkait. Hasilnya, benar bahwa titik pengangkatan kapal berdekatan dengan area terumbu karang yang sudah menjadi habitat ikan.
“Apabila terumbu karang di kapal pecah itu diangkut, otomatis ikannya tidak bersarang di situ lagi. Itu akan mengurangi rezeki nelayan. Padahal mereka bisa mendapatkan Rp5 juta per hari dari lokasi tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Didit memahami alasan perusahaan yang ingin mengangkat bangkai kapal untuk memperlancar alur pelayaran. Namun menurutnya, titik yang dipermasalahkan nelayan berada sekitar empat kilometer dari jalur utama pelayaran, sehingga klaim mengganggu navigasi kapal tidak sepenuhnya masuk akal.
“Alhamdulillah, KSOP sudah menyatakan aktivitas dihentikan. Nanti Dinas Kelautan akan mengirim surat resmi ke kementerian, karena wilayah itu masuk zona nelayan sesuai perda zonasi. Di zona nelayan tidak boleh ada aktivitas lain,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menambahkan bahwa penghentian sementara pengangkatan bangkai kapal merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat.
“Pengangkatan bangkai kapal memang tujuannya untuk kelancaran arus pelayaran. Namun, salah satu titik lokasi itu justru selama ini dijadikan nelayan sebagai tempat mencari ikan. Di titik inilah yang kami minta jangan diangkat, karena sudah menjadi terumbu karang,” jelasnya.
Politisi Golkar ini menekankan, nelayan tidak menolak seluruh aktivitas pengangkatan. Mereka hanya keberatan jika titik yang sudah jadi rumah ikan itu diganggu.
“Untuk lokasi lain silakan, tapi yang satu ini harus dilindungi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Eddy menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab tidak hanya pada fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi juga menghadirkan solusi nyata.
“Bagi kami, respon cepat DPRD penting agar persoalan masyarakat bisa ditangani segera. Itulah kenapa kami turun langsung, berkomunikasi dengan KSOP, dan meminta Dinas Kelautan menindaklanjuti secara resmi,” pungkasnya.












